Polemik Habib Bahar Smith, Kemenag Minta Penceramah Santun dan Bijak

Polemik Habib Bahar Smith, Kemenag Minta Penceramah Santun dan Bijak

Nasional | inewsid | Kamis, 6 Januari 2022 - 10:56
share

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Agama (Kemenag) meminta kepada seluruh penceramah untuk bisa menyampaikan dakwahnya atau pesan-pesan yang santun, bijak dan menyejukkan kepada masyarakat. Imbauan itu berkaca dari proses penegakan hukum kasus dugaan penyebaran berita bohong yang menjerat Bahar Smith.

"Para penceramah agama hendaknya dalam berdakwah dengan cara-cara yang hikmah yaitu dengan penuh kebijaksanaan, mauidhah hasanah dengan pesan-pesan yang baik, dan mujadalah hasanah yakni berdiskusi atau bertukar pikiran dengan cara yang santun dan bijak," kata Wamenag Zainut Tauhid Saadi, Jakarta, Kamis (6/1/2022).

Adanya kasus Bahar Smith, kata Zainut, para penceramah agama atau pedakwah serta tokoh agama untuk menjadikan mimbar ceramah sebagai ruang edukasi publik yang mencerahkan dan inspiratif.

Menurutnya, setiap tokoh agama, ulama, habaib dan penceramah agama mengemban tugas mulia sebagai pewaris para nabi atau waratsatul ambiya, untuk melaksanakan tugas mulia amar maruf nahi munkar yakni mengajak kebaikan dan mencegah kemungkaran.

"Ada pemahaman sementara orang yang salah terhadap tugas dakwah tersebut. Orang sering memahami tugas mulia tersebut secara keliru, seakan-akan kalau mengajak kebaikan itu dengan cara yang lemah lembut sedangkan kalau mencegah kemungkaran itu harus dengan cara yang keras dan kasar," ujar Zainut.

Pemahaman seperi itu, lanjut Zainut, adalah keliru dan tidak dibenarkan menurut agama. Baik amar maruf maupun nahi munkar_ harus dilaksanakan dengan cara-cara yang baik, santun, berakhlak mulia dan tidak melanggar hukum dan norma susila.

"Tidak boleh atas nama mencegah kemungkaran nahi munkar dengan kata-kata yang kasar, menebarkan ujaran kebencian, hoaks, fitnah, adu domba dan teror atau ancaman yang membuat ketakutan pihak lain," ucap Zainut.

Selain menetapkan Bahar sebagai tersangka, polisi juga menetapkan status tersangka kepada TR yang berperan sebagai pengunggah video berisi kabar bohong yang disampaikan Bahar hingga menjadi viral di media sosial.

Mereka berdua resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jawa Barat setelah menjalani proses pemeriksaan.

Atas perbuatannya, mereka disangka melanggar Pasal 14 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE jo Pasal 55 KUHP.

Original Source
Topik Menarik