Soal Larangan Ekspor Batu Bara KSP: Ini Gestur Asli Presiden, Ketika Harus Berpihak Pada Rakyat
Deputi I Kepala Staf Kepresidenan Febry Calvin Tetelepta menegaskan, jebijakan Presiden Jokowiyang melarang ekspor batu bara harus dimaknai sebagai upaya gotong royong nasional, dalam menghadapi tantangan krisis energi global.
Krisis energi global telah mendorong seluruh dunia berebut sumber energi yang andal,termasuk batu bara dari Indonesia. Karena itu, kita sebagai bagian elemen negara harus bersama-sama berkontribusi, baik itu pemerintah, masyarakat, PLN maupun pengusaha pertambangan nasional, tegas Febry di Gedung Bina Graha Jakarta, Kamis (6/1).
Menurutnya, arahan Presiden mengedepankan pasokan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri merupakan perwujudan amanah konstitusi UUD 1945. Sertakonsistensi pemerintah dalam mencukupi kebutuhan listrik bagi 270 rakyat Indonesia.
Ini gestur asli dari Presiden ketika dia harus berpihak pada kepentingan rakyat, ujarnya.
Febry juga mengingatkan perusahaan tambang, agar tidak melanggar aturan penjualan batu bara untuk dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO), yang menjadi implementasi dari UU No.3/2020 tentang Mineral dan Batu Bara. Serta Peraturan Pemerintah No.96/2021 tentang Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Pemerintah tidak membabi buta melarang ekspor batubara. Pemerintah mengapresiasi bagi perusahaan yang sudah memenuhi komitmen DMO Batu Bara. Tapi,juga tidak segan untuk mencabut izin perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban DMO, jelas Febry.
Febry menambahkan, dalam jangka menengah dan panjang, Presiden sudah memerintahkan Menteri ESDM dan Menteri BUMN untuk membangun mekanisme DMO yang bersifat permanen. Demimemenuhi kebutuhan listrik nasional, dan adaptif terhadap tantangan krisis energi global.
Sebagai informasi, pemerintah memutuskan untuk menyetop ekspor batu bara pada 1-31 Januari 2022, demimenjamin ketersediaan komoditas tersebut untuk pembangkit listrik dalam negeri.
Pelarangan ekspor sementara tersebut berlaku untuk perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) tahap kegiatan operasi produksi, dan IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian, serta Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B). [HES]