Kajati Ekspose Kasus Hotel Swiss Bell

Kajati Ekspose Kasus Hotel Swiss Bell

Nasional | radarjogja | Kamis, 6 Januari 2022 - 08:37
share

RADAR JOGJA Diam-diam Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIJ telah bergerak mengusut dugaan kerugian negara dalam perizinan Hotel Swiss Bell. Khususnya menyangkut terbitnya surat Wali Kota Jogja nomor X-590/095 tertanggal 3 Desember 2015. Tindak lanjut dari pengusutan tersebut, kejaksaaan telah mengadakan gelar perkara kasus Hotel Swiss Bell. Benar, kami telah menyelenggarakan ekspose, ungkap Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati DIJ Sarwo Edi SH di kantornya Rabu (5/1).

Ekspose dipimpin langsung Wakil Kepala Kejati (Wakajati) DIJ Dr Rudi Margono SH yang baru saja pindah dari Kejati Nusa Tenggara Timur (NTT). Mantan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI Jakarta itu juga bertindak sebagai Plt Kajati DIJ. Ekspose yang berlangsung Rabu 22 Desember 2021 diikuti sejumlah asisten di lingkungan kejati.

Di antaranya, Asisten Intelejen Dede Sutisna SH MH, Asisten Tindak Pidana Khusus Sri Kuncoro SH MH dan sejumlah jaksa yang menangani perkara tersebut. Ikut pula dalam ekspose itu Kepala Kejari Jogja Gatot Guno Sembodo beserta tim jaksa dari kejari. Hasil ekspose itu diputuskan penanganan perkara diserahkan kepada kejari, terang Sarwo.

Seorang sumber yang dikenal punya kedekatan dengan lingkungan kejaksaan mengungkapkan penyerahan perkara Hotel Swiss Bell dari kejati ke kejari dapat dimaklumi. Sebab, pada pertengahan 2015 sebenarnya kejati pernah menyelidiki kasus tersebut.

Kejati DIJ juga pernah mengadakan ekspose pada 4 Agustus 2015. Hasilnya semua peserta ekspose sepakat kasus Hotel Swiss Bell diserahkan ke bidang tindak pidana khusus.

Ini karena ada tanah negara yang telah dipakai untuk pembangunan Hotel Swiss Bell oleh PT Matratama Graha Mulia, ujar sumber itu membocorkan ekspose enam tahun silam.

Meski bukti permulaan cukup, penyelidikan perkara itu tak kunjung naik ke penyidikan. Gara-garanya di tengah tim jaksa mengumpulkan sejumlah bukti, mendadak ada telepon dari gedung bundar. Ada perintah mengerem. Penyelidikan diminta ditunda. Alat bukti yang sudah terkumpul terpaksa masuk laci.

Ada pengusaha lokal yang melambung ke Kejagung untuk mengamankan kasus Hotel Swiss Bell, cerita sumber itu. Saat dikejar siapa sosok tersebut, sumber itu hanya tersenyum. Dia tak bersedia berterus terang. Tapi memberi inisial. Wartawan tolong cari sendiri. Inisial pengusaha itu ES atau K. Dia punya pengaruh kuat dan memiliki hotel mewah di luar Kota Jogja, bisiknya.

Di bagian lain hari ini Komisi A kembali menggelar rapat kerja membahas masalah Hotel Swiss Bell. Ada sejumlah pihak yang diundang. Baik dari internal pemkot maupun dari luar, ucap Ketua Komisi A DPRD Kota Jogja Dwi Candra Putra.

Anggota Komisi A DPRD Kota Jogja Emanuel Ardi Prasetya meminta pimpinan komisinya bukan hanya memanggil pemilik Hotel Swiss Bell Tjhin Tjong Giong. Namun juga konsultan hotel yang mendampingi Tjong Giong mengajukan izin mendirikan bangunan (IMB) dan sertifikat laik fungsi (SLF).

Peranan konsultan mulai disorot. Pras, begitu dia biasa disapa, curiga sejak awal mengajukan IMB, konsultan Hotel Swiss Bell sebenarnya sudah tahu melanggar perda. Indikasinya bangunan hotel dibangun keluar dari persil. Bangunan juga tidak dibuat mundur empat meter dari persil sesuai bunyi Perda Kota Jogja No. 2 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung. Harus ditelusuri siapa konsultannya. Harus dimintai keterangan. Panggil ke dewan, desak Pras.

General Manager (GM) Hotel Swiss Bell Nungrudin Sukmawati menjelaskan sejak beberapa waktu lalu manajemen Hotel Swiss Bell didampingi Bong Hendri Susanto atau Hendri Bong sebagai konsultan. Terutama mengurus SLF
Hendri Bong sehari-hari merupakan notaris. Menurut Nunung, sapaan Nungrudin Sukmawati, upaya mengurus SLF sudah dilakukan sejak 10 November 2021. Sedangkan SLF Hotel Swiss Bell berakhir pada 21 November 2021. Semua keterangan itu disampaikan Nunung di depan rapat kerja Komisi A.

Soal sosok Hendri Bong, anggota Komisi A DPRD Kota Jogja Wisnu Sabdono Putro membenarkan keterangan Nunung. Terutama soal profesi Hendri Bong sebagai notaris. Dia kakak kelas saya di Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta, jelas Wisnu. Hendri Bong membuka kantor notaris di daerah Gowongan, Jetis, Jogja. Tepatnya Jalan Mangkubumi atau Margo Utomo 97 Jogja. (kus)

Original Source
Topik Menarik