MA Tolak Tuntutan Uang Pengganti Enak Bener, Nurhadi Nggak Perlu Balikin Duit Korupsi
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi lolos dari kewajiban mengembalikan uang hasil korupsi sebesar Rp 83 miliar. MA menolak permohonan kasasi yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Amar putusan tolak, demikian petikan putusan perkara Nurhadi yang dilansir di situs MA.
Putusan ini diketuk majelis kasasi yang diketuai Surya Jaya dengan anggota Desnayeti dan Sinintha Yuliansih Sibarani
Dalam putusan kasasi, Nurhadi divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Putusan kasasi menguatkan vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta di tingkat banding. Maupun putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, peradilan tingkat pertama.
Nurhadi dinyatakan terbukti menerima suap dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto sebesar Rp 35,726 miliar dan gratifikasi dari beberapa pihak Rp 13,787 miliar. Fulus diterima melalui menantunya, Rezky Herbiyono.
Putusan tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 12 tahun penjara bagi Nurhadi dan 11 tahun penjara untuk Rezky. Serta denda masing-masing Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Keduanya juga dituntut membayar pengganti sebesar Rp 83 miliar subsider 2 tahun penjara. Namun majelis hakim tingkat pertama, banding hingga kasasi tak mengabulkan tuntutan ini.
Menurut majelis hakim, uang yang diterima Nurhadi berasal dari swasta pribadi. Sehingga tidak menimbulkan kerugian negara.
Pertimbangan hakim ini dianggap tidak lazim. Lantaran KPK menempuh upaya hukum hingga tingkat kasasi untuk memperjuangkan tuntutan uang pengganti ini.
Pasalnya, dalam perkara lain pengadilan mengabulkan tuntutan KPK soal uang pengganti. Misalnya dalam perkara mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo.
Kasusnya pun sama, Edhy Prabowo juga terbukti menerima suap Rp 25,7 miliar dari pihak swasta. Yakni pengusaha yang mengajukan izin menjadi eksportir benih bening lobster (BBL) atau benur.
Politisi Partai Gerindra itu divonis 5 tahun penjara, denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp 9.687.457.219 dan 77 ribu dolar Amerika subsider 3 tahun penjara.
Kasus Temuan Mayat Berseragam Pramuka di Pemalang Terungkap, Rika Indriyani Warga Bulakpelem
Jumlah uang pengganti ini ditentukan berdasarkan rasuah yang diterima Edhy. Putusannya itu sesuai dengan tuntutan KPK.
Dalam kasus lainnya, tuntutan KPK soal uang pengganti terhadap mantan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan juga dikabulkan hakim.
Majelis hakim menilai adik Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan tersebut terbukti menerima suap Rp 72 miliar terkait proyek infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan.
Zainudin dituntut 15 tahun penjara, denda Rp 500 juta dan membayar uang pengganti Rp 66,77 miliar.
Oleh majelis hakim, Zainuddin kemudian divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan dalam dan membayar uang pengganti Rp 66,77 miliar.
Putusan serupa dijatuhkan kepada mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang menjatuhkan vonis 7 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsider delapan bulan kurungan penjara dan membayar uang pengganti Rp 74 miliar.
Agung terbukti menerima suap terkait proyek Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Lampung Utara. Ia menerima vonis ini. [BYU]