Kasus Cessie Bank Bali, MA Tolak PK Djoko Tjandra

Kasus Cessie Bank Bali, MA Tolak PK Djoko Tjandra

Nasional | inewsid | Rabu, 5 Januari 2022 - 20:23
share

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) menolak pengajuan kembali (PK) Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra dalam pengalihan hak tagih utang atau kasus cessie Bank Bali. Putusan itu ditetapkan hari ini Rabu (5/1/2022).

Majelis hakim yang memimpin sidang terbuka untuk umum tersebut yakni Andi Samsan Nganro sebagai Ketua Majelis, Suhadi, Eddy Army, Sri Murwahyuni, dan Surya Jaya masing-masing sebagai Hakim Anggota.

Permohonan PK II yang dimohonkan oleh Pemohon PK Joko Soegiarto Tjandra dengan daftar No 467 PK/Pid.Sus/2021 secara formil tidak dapat diterima, bunyi putusan Majelis Hakim.

MA menyatakan pengajuan permohonan PK II hanya dimungkinkan apabila permohonan PK II itu didasarkan pada alasan yaitu adanya "pertentangan" antara satu putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap (BHT) dan putusan BHT lainnya dalam objek perkara yang sama. Hal itu diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No 10/2009 Tentang Pengajuan Permohonan PK juncto SEMA No 7/2014 juncto SEMA No 4/2016 Tentang Pemberlakuan Hasil Rumusan Kamar MA.

Kendati pemohon PK atau terpidana mendalilkan alasan adanya pertentangan antara dua putusan PK yaitu putusan PK No 100 PK/Pid.Sus/2009 tanggal 20 Februari 2012 (amarnya menolak PK Pemohon) dan putusan PK No 12 PK/Pid.Sus/2009 tanggal 8 Juni 2009 (amarnya mengabulkan PK Jaksa).

Menurut majelis hakim PK, dua putusan tersebut tidak mengandung pertentangan satu sama lain. Bahkan putusan perkara PK No 100 PK/Pid.Sus/2009 mendukung putusan PK No. 12 PK/Pid.Sus/2009.

Menyatakan menolak permohonan Pemohon PK/Terpidana dan menyatakan putusan perkara PK No 12 tetap berlaku. Dengan demikian, alasan PK II dari Pemohon PK/Terpidana tidak memenuhi alasan adanya pertentangan yang menjadi syarat (formil) untuk mengajukan PK lebih dari satu kali ( PK II), dikutip dalam siaran pers Mahkamah Agung RI (5/1/2022).

Atas dasar dan alasan tersebut dengan memperhatikan Pasal 266 ayat (1) KUHAP, permohonan PK II dari Terpidana/Pemohon PK Joko Soegiarto Tjandra tidak diterima. Terhadap putusan tersebut, salah seorang Hakim Anggota mengajukan dissenting opinion (DO) yakni Eddy Army.

Dia berpendapat alasan PK terpidana cukup beralasan menurut hukum untuk dikabulkan sebagaimana putusan pengadilan tingkat pertama.

Topik Menarik