Pemerintah Persingkat Karantina Pelaku Perjalanan dari Luar Negeri 3-5 Hari

Pemerintah Persingkat Karantina Pelaku Perjalanan dari Luar Negeri 3-5 Hari

Nasional | radartegal | Rabu, 5 Januari 2022 - 07:00
share

Durasi karantina pelaku perjalanan dari luar negeri yang dipersingkat pemerintah sudah mempertimbangkan kajian masa inkubasi Omicron.

Kebijakan pemerintah ini didasarkanpada perkembangan kajian pasien omicron di Indonesia. Dan data-data kasus omicron di dunia.

"Masa inkubasi varian Omicron lebih singkat dibandingkan delta, yakni rata-rata 3 sampai 5 hari, kata Tenaga Ahli Utama KSP Abraham Wirotomo Abraham, dikutip, Selasa (4/1).

Sebelumnya, Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyebutkan, masa karantina yang sebelumnya diberlakukan selama 14 hari kini dipersingkat menjadi 10 hari.

Selanjutnya, dari 10 hari menjadi 7 hari. Keputusan ini disampaikan Luhut, usai mengikuti rapat terbatas evaluasi PPKM di Kantor Presiden, Senin (3/1).

Menurut Abraham, kebijakan perubahan aturan masa karantina akan berdampak positif bagi pengendalian kasus COVID19 varian Omicron.

Selain pengawasannya bisa lebih maksimal, dengan dipersingkatnya waktu karantina tentu biaya yang dikeluarkan masyarakat akan lebih sedikit. Harapannya masyarakat lebih disiplin jalani karantina dan lonjakan Omicron bisa ditekan, pungkas Abraham. (khf/zul)

Topik Menarik