Jokowi Nyatakan Pandemi Covid-19 di Indonesia Belum Berakhir

Jokowi Nyatakan Pandemi Covid-19 di Indonesia Belum Berakhir

Nasional | limapagi.id | Senin, 3 Januari 2022 - 11:15
share

LIMAPAGI - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan pandemi Covid-19 di Tanah Air belum berakhir. Pernyataan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Faktual Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Indonesia.

"Menetapkan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang merupakan Global Pandemic sesuai pernyataan World Health Organizalion secara faktual masih terjadi dan belum berakhir di Indonesia," kata Jokowi dalam Diktum Kesatu Keppres seperti dikutip Limapagi pada Senin, 3 Januari 2021.

Adapun bunyi Diktum selanjutnya, yaitu pertama pemerintah melaksanakan kebijakan di bidang keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2O2O tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2O2O tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang.

Kedua, berdasarkan undang-undang yang mengatur mengenai anggaran pendapatan dan belanja negara setelah melalui proses legislasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat termasuk dalam rangka menyetujui pengalokasian anggaran serta penentuan batas defisit anggaran guna penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) beserta dampaknya, serta ketiga, setelah mendapatkan pertimbangan dari Dewan Perwakilan Daerah dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya.

Pada Diktum Keempat, disebutkan dalam rangka penanganan, pengendalian, dan/atau
pencegahan panderni Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) beserta dampaknya khususnya di bidang kesehatan, ekonomi, dan sosial, Pemerintah dapat menetapkan bauran kebijakan melalui penetapan skema pendanaan antara Pemerintah dengan badan usaha yang bergerak di bidang pembiayaan pelayanan kesehatan dan skema lainnya.

Keputusan Presiden ini ditandatangani Jokowi pada 31 Desember 2021 dan berlaku pada tanggal ditetapkan.

Berikut salinan lengkap Keppres Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Faktual Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Indonesia.

KESATU: Menetapkan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang merupakan Global Pandemic sesuai pernyataan World Health Organizalion secara faktual masih terjadi dan belum berakhir di Indonesia

KEDUA: Dalam masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU, Pemerintah melaksanakan kebijakan di bidang keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan berdasarkan:

  • Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2O2O tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2O2O tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang;
  • .Undang-undang yang mengatur mengenai anggaran pendapatan dan belanja negara setelah melalui proses legislasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat termasuk dalam rangka menyetujui pengalokasian anggaran serta penentuan batas defisit anggaran guna penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) beserta dampaknya, dan ketiga, setelah mendapatkan pertimbangan dari Dewan Perwakilan Daerah; dan
  • peraturan perundang-undangan terkait lainnya.
  • KETIGA: Dalam rangka penanganan, pengendalian, dan/atau
    pencegahan panderni Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) beserta dampaknya khususnya di bidang kesehatan, ekonomi, dan sosial, Pemerintah dapat menetapkan bauran kebijakan melalui penetapan skema pendanaan antara Pemerintah dengan badan usaha yang bergerak di bidang pembiayaan pelayanan kesehatan dan skema lainnya.

    KEEMPAT: Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

    Topik Menarik