Usai Rayakan Malam Tahun Baru, Keponakan Gorok Leher Pamannya hingga Tewas

Usai Rayakan Malam Tahun Baru, Keponakan Gorok Leher Pamannya hingga Tewas

Nasional | okezone | Senin, 3 Januari 2022 - 06:35
share

KATINGAN - Seorang paman digorok lehernya oleh sang keponakan hingga tewas di malam tahun baru di Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah (Kalteng). Penyebabnya kasus pembunuhan tersebut belum diketahui pasti, karena masih didalami kepolisian.

Saat ini, pelaku berhasil ditangkap anggota Polsek Katingan Tengah bersama Polres Katingan. Korban adalah seorang tukang bakso berinisiap MA (40) warga Desa Samba Katung, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan, yang dibunuh oleh keponakannya MJ (20) pada 1 Januari 2022 sekira pukul 02.00 WIB. MJ tinggal serumah dengan MA.

Kapolsek Katingan Tengah, Arif Dany Susanto menerangkan peristiwa pembunuhan sadis itu terjadi pada 1 Januari 2022. Saat itu, korban bersama istri, anak-anaknya dan pelaku sedang tidur di ruangan TV usai merayakan tahun baru di rumah.

"Tiba-tiba saja pelaku menyerang korban dengan sebilah pisau. Pelaku menggorok leher korban," ujar Kapolsek, Senin 3 Januari 2022.

Mendapat serangan mendadak korban langsung berontak lalu berdiri. Korban kemudian sempat berjalan ke arah dapur sebelum akhirnya ambruk dengan posisi terlentang dan meninggal dunia karena banyaknya darah yang keluar.

Saat itu, sang istri terbangun mendengar teriakan suaminya, dan sempat melihat pelaku keluar dari pintu depan. Istri korban kemudian meminta pertolongan warga sekitar.

Kapolsek menjelaskan jika motif pembunuhan tersebut masih didalami. Dari hasil penyelidikan, pelaku akhirnya berhasil ditangkap kurang dari 24 jam.

Setalah mendapat informasi peristiwa dan keberadaan pelaku kita langsung bergerak cepat, sekira pukul 05.30 WIB kemarin pelaku berhasil kita amankan beserta barang bukti pisau dapur, ujar Kapolsek.

Saat ini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Katingan Tengah untuk diproses lebih lanjut. Sementara motif pembunuhan belum diketahui.

Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut, tersangka berhasil kita amankan beserta barang bukti. Saat masih kami dalami motif pelaku melakukan pembunuhan, pelaku disangkakan dengan pasal 338 KUH Pidana tentang pembunuhan, tuturnya.

Topik Menarik