
Berkas Perkara Sudah P21, Polri Segera Limpahkan Munarman ke Kejaksaan
JAKARTA - Penyidik Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror segera menyerahkan eks Sekum Front Pembela Islam (FPI) Munarman dan barang bukti atau tahap II, ke Kejaksaan, terkait kasus dugaan tindak pidana terorisme.
Diketahui, berkas penyidikan Munarman terkait terorisme telah rampung. Pihak Kejaksaan pun sudah menyatakan P-21 atau lengkap. Sehingga, proses selanjutnya harus dilakukan tahap II atau pelimpahan barang bukti dan tersangka.
Ditindaklanjuti oleh penyidik yaitu tahap kedua, penyerahan tersangka serta barang bukti," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Rabu (6/10/2021).
Rusdi tak memberikan kepastian kapan proses tahap II tersebut dilaksanakan. Namun, kata Rusdi, pihaknya terus melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan. "Kapan menyerahkan masih dikoordinasikan antara penyidik dan kejaksaan. Saya rasa menunggu waktu saja," ujar Rusdi.
Sekadar diketahui, Munarman ditangkap Densus 88 Antiteror di rumahnya di wilayah Pamulang, Tangerang Selatan pada Selasa 27 April 2021. Munarman diduga terlibat dalam sejumlah rencana aksi terorisme di Indonesia dan mengikuti baiat jaringan terorisme di beberapa kota seperti Makassar, Jakarta, dan Medan.
Topik Menarik

Penerimaan CASN Bakal Dibuka Tahun Ini...
nasional | telisik.id Sabtu, 28 Januari 2023 - 09:40

8 Video Syur Diduga SPG Yamaha Hebohkan ...
nasional | telisik.id Sabtu, 28 Januari 2023 - 22:19

3 Bibit Siklon Tropis Kepung Wilayah Ind...
nasional | BuddyKu Sabtu, 28 Januari 2023 - 09:28

Shin Tae-yong Kumpulkan Pemain untuk Sku...
nasional | law-justice.co Sabtu, 28 Januari 2023 - 11:40

Chico Aura Dwi Wardoyo Melaju ke Final I...
nasional | sumselupdate.com Sabtu, 28 Januari 2023 - 18:12

Resahkan Sopir Truk, Belasan Juru Parkir...
nasional | BuddyKu Sabtu, 28 Januari 2023 - 08:47

Paksakan Tanam Bawang Jadi Semak Belukar...
nasional | law-justice.co Sabtu, 28 Januari 2023 - 11:20
