
Polri Segera Serahkan Munarman ke Kejaksaan terkait Kasus Dugaan Terorisme
JAKARTA, iNews.id - Penyidik Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror bakal segera menyerahkan eks Sekum FPI Munarman dan barang bukti atau tahap II, ke pihak Kejaksaan. Munarman merupakan tersangka kasus dugaan terorisme.
Diketahui, Densus 88 Antiteror telah merampungkan berkas penyidikan Munarman. Pihak Kejaksaan pun sudah menyatakan P-21 atau lengkap. Sehingga, proses selanjutnya harus dilakukan tahap II atau pelimpahan barang bukti dan tersangka.
"Ditindaklanjuti oleh penyidik yaitu tahap kedua, penyerahan tersangka serta barang bukti," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Rabu (6/10/2021).
Rusdi tak memberikan kepastian proses tahap II tersebut dilaksanakan. Namun, kata Rusdi, pihaknya terus melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan.
"Kapan menyerahkan masih dikoordinasikan antara penyidik dan kejaksaan. Saya rasa menunggu waktu saja," ujar Rusdi.
Sekadar diketahui, Munarman ditangkap Densus usai diduga terkait kasus dugaan terorisme di rumahnya di wilayah Pamulang, Tangerang Selatan pada Selasa 27 April 2021.
Dia diduga terlibat dalam sejumlah rencana aksi terorisme di Indonesia. Polisi menduga Munarman telah mengikuti baiat di beberapa kota seperti Makassar, Jakarta dan, Medan.
Topik Menarik

Penerimaan CASN Bakal Dibuka Tahun Ini...
nasional | telisik.id Sabtu, 28 Januari 2023 - 09:40

Perang di Ukraina Bikin Industri Kremasi...
nasional | reqnews.com Jumat, 27 Januari 2023 - 19:45

Jadi Korban Tabrak Lari, 2 Wanita Tewas ...
nasional | mandalapos.co.id Jumat, 27 Januari 2023 - 18:39

Tayang Hari Ini, Nonton Anime Isekai Non...
teknologi | jitunews.com Jumat, 27 Januari 2023 - 15:16

Jokowi Mendadak Panggil Surya Paloh ke I...
nasional | law-justice.co Jumat, 27 Januari 2023 - 12:03

Eks Ketua PBNU Said Aqil Terima Dana dar...
nasional | law-justice.co Jumat, 27 Januari 2023 - 11:40

Sudah Rilis! Nonton Anime Record of Ragn...
teknologi | jitunews.com Jumat, 27 Januari 2023 - 19:16
