
Kasus Pengeroyokan Perawat Puskesmas Kedaton Dilimpahkan ke Kejari Bandarlampung
Kasus pengeroyokan perawat Puskesmas Kedaton Rendy berlanjut. Perkara tersebut saat ini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung.
Kordinator perkara dan kuasa hukum Rendy, Debi Oktarian menerangkan, Polresta Bandarlampung sebelumnya menangguhkan penahanan tersangka.
Padahal, mengacu Pasal 21 KUHAP dan 170 KUHP tidak termasuk dalam aturan.
Isinya, penahanan dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana dan atau percobaan maupun pemberian bantuan dalam tindak pidana tersebut dalam hal.
"Wajib ditahan dikarenakan ancamannya tinggi dan bukan percobaan. Tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih," ungkapnya Rabu (6/10/2021).
Debi mengatakan, pihaknya menuntut asas keadilan apabila tersangka tidak ditahan dikarenakan semua sama di mata hukum.
Ia mencontohkan, ada orang yamg melakukan tindak pidana Pasal 480, 351 ayat 1 tetap ditahan oleh kejaksaan negeri. Jika merujuk Pasal 21 KUHAP semestinya tidak.
"Nah ini melanggar Pasal 170 KUHP kok tidak ditahan? Sedangkan tidak ada perdamaian, tapi semua kembali lagi kewenangan penyidik," kata dia. (*)
Topik Menarik

Penerimaan CASN Bakal Dibuka Tahun Ini...
nasional | telisik.id Sabtu, 28 Januari 2023 - 09:40

3 Bibit Siklon Tropis Kepung Wilayah Ind...
nasional | BuddyKu Sabtu, 28 Januari 2023 - 09:28

8 Video Syur Diduga SPG Yamaha Hebohkan ...
nasional | telisik.id Sabtu, 28 Januari 2023 - 22:19

Jadi Tersangka Penabrak Mahasiswi Silvi ...
berita utama | BuddyKu Sabtu, 28 Januari 2023 - 23:00

Buka Kharisma Event Nusantara 2023, Keys...
berita utama | BuddyKu Sabtu, 28 Januari 2023 - 23:35

PDIP Klaim Sistem Proporsional Tertutup ...
nasional | law-justice.co Sabtu, 28 Januari 2023 - 05:00

Shin Tae-yong Kumpulkan Pemain untuk Sku...
nasional | law-justice.co Sabtu, 28 Januari 2023 - 11:40
