
Dalam 2 Bulan, Polresta Palangka Amankan 9 Pelaku Narkoba
apahabar.com, PALANGKA RAYA Polresta Palangka Raya kembali merilis hasil pengungkapan tindak pidana narkoba selama 2 bulan terakhir yang dilakukan dengan mengamankan sebanyak 9 orang tersangka dan menyita barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 16 paket dengan berat total 12,50 Gram.
Dari pengungkapan tersebut, diketahui peredaran gelap narkoba di tengah pandemi Covid-19 ini ternyata masih marak terjadi.
Bahkan, Dari 9 tersangka, 1 orang di antaranya seorang ibu rumah tangga berinisial MA yang diamankan di Pos Km. 38 Jalan Tjilik Riwut perbatasan Palangka Raya.
Para tersangka ini diamankan di delapan lokasi berbeda di wilayah hukum Polresta Palangka Raya. Jaringannya berbeda-beda, kata Kabagops Polresta Palangka Raya, Kompol Aris Setiyono didampingi Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, Kompol Asep Deni Kusmaya saat press rilis di Mapolresta Palangka Raya, Selasa (5/10).
Menurut keterangan para tersangka, mereka memperoleh sabu dari wilayah Puntun, Kota Palangka Raya dan di dari wilayah Katingan. Sebagian juga ada yang dari jaringan Lapas Kelas IIA Palangka Raya.
Barang terlarang itu rencananya akan diedarkan di wilayah perkotaan, dan wilayah pertambangan di Kabupaten Katingan dan Kabupaten Gunung Mas, jelasnya.
Aris menambahkan, pelaku kebanyakan pekerja swasta. Sementara hasil penjualan barang haram tersebut juga diakuinya digunakan untuk memenuhi ekomoni sehari-hari.
Selain itu, kami turut mengamankan sejumlah perangkat alat hisap sabu, timbangan digital dan kendaraan roda dua maupun roda empat, imbuhnya.
Selain belasan gram sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya yakni, 4 buah handphone berbagai merek, pipet sabu, 2 buah timbangan digital, satu unit sepeda motor, uang Rp 650 ribu dan satu unit mobil Avanza yang digunakan pelaku saat beraksi.
Penangkapan para tersangka tersebut di 8 tempat kejadian perkara (TKP). Semuanya di wilayah Kota Palangka Raya
Karena perbuatannya, 9 orang tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun serta denda paling banyak Rp 8 miliar.
Topik Menarik

Dewan Pers Sebut Pers Abal-abal Tukang P...
nasional | BuddyKu Sabtu, 04 Februari 2023 - 13:43

7 Fakta Mobil Dinas DPRD Jambi Bawa Pere...
nasional | BuddyKu Sabtu, 04 Februari 2023 - 06:33

Penyebab Kecelakaan Mobil Dinas DPRD Jam...
teknologi | jitunews.com Sabtu, 04 Februari 2023 - 05:28

Kunjungi PTUN Bandung, Mahasiswa Hukum U...
nasional | BuddyKu Sabtu, 04 Februari 2023 - 16:23

Fakta Kecelakaan Camry DPRD Jambi yang D...
nasional | jawapos Sabtu, 04 Februari 2023 - 07:44

Cemburu Buta, Suami Bunuh Istri usai Dis...
nasional | BuddyKu Sabtu, 04 Februari 2023 - 06:03

Serangga di Uni Eropa Boleh Dimakan, di ...
nasional | law-justice.co Sabtu, 04 Februari 2023 - 12:40
