
Dikpora KLU Wajibkan Semua Pelaksana Sekolah Lakukan Penghijauan Lingkungan
Tanjung (Suara NTB) Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Dikbudpora) Kabupaten Lombok Utara (KLU) mewajibkan seluruh pelaksana sekolah melakukan penghijauan lingkungan sekolah. Reboisasi itu menjadi tolok ukur inovasi minimal bagi kepala sekolah beserta guru sekolah setempat.
Kita mewajibkan semua pelaksana sekolah untuk melakukan pemeliharaan lingkungan sekolahnya. Begitu (kepala sekolah) menjabat, di hari pertama harus semua memikirkan bagaimana menanam dan merawat, ujar Plt. Kepala Dinas Dikbudpora KLU, Adenan, S.Pd., Selasa, 5 Oktober 2021.
Ia mengisyaratkan, pemeliharaan lingkungan sekolah tidak hanya mendukung terciptanya suasana belajar yang nyaman, tetapi juga merangsang siswa untuk lebih betah berada di lingkungan sekolah. Dengan demikian, tercipta suasana belajar mengajar yang mendorong peningkatan kualitas mutu anak didik.
Adenan mengaku, memantau langsung proses penghijauan di sekolah-sekolah. Sejak awal menjabat, ia sudah turun inspeksi ke sekolah setiap akhir pekan. Kesempatan itu ia pergunakan untuk melihat persoalan lapangan, serta mencari solusi sesuai kondisi yang ada.
Demikian dengan penghijauan, turut menjadi atensi saat berkunjungan ke sekolah tersebut. Minimal bunga taman sekolah diperhatikan. Bahkan, sebagai bukti otentik, kepala sekolah harus melaporkan dokumentasi video ke dinas melalui Kepala UPTD. Saya sudah imbau, 6 bulan masa jabatan, harus sudah tumbuh. Karena kenyamanan, keamanan dan perlindungan lingkungan sekolah dan siswa, prioritas pertama kita, tegasnya.
Di banyak kesempatan, ia melihat masih banyak sekolah yang masih perlu atensi dari Pemda. Baik mencakup kondisi RKB, maupun sarana fisik lingkungan sekolah. Inovasi tersebut tidak harus permanen, melainkan mencerminkan estetika, ramah lingkungan dan tentunya aman bagi siswa.
Kita ingin melihat ikhtiar kepala sekolah dalam berinovasi. Misalnya, tembok sekolah belum ada, bisa diupayakan pagar walaupun hanya pakai pagar bambu, tambahnya.
Untuk diketahui, jumlah sekolah SD-SMP negeri yang berada di bawah kendali Dikbudpora KLU sebanyak 163 sekolah. Terdiri dari 146 SD dan 17 lembaga SMP. Jumlah ini belum termasuk lembaga PAUD, dan lembaga sekolah swasta meliputi Ibtidaiyah dan Tsanawiyah. (ari)
Artikel Dikpora KLU Wajibkan Semua Pelaksana Sekolah Lakukan Penghijauan Lingkungan pertama kali tampil pada SuaraNTB.
Topik Menarik

Pengangguran Ngaku Pegawai Jasa Marga ...
nasional | BuddyKu Jumat, 27 Januari 2023 - 08:41

Jokowi Mendadak Panggil Surya Paloh ke I...
nasional | law-justice.co Jumat, 27 Januari 2023 - 12:03

5 Fakta Shafiyah binti Huyay, Istri Rasu...
nasional | BuddyKu Kamis, 26 Januari 2023 - 22:06

Tragis! Wanita Ini Dianiaya Lalu Diperko...
nasional | BuddyKu Jumat, 27 Januari 2023 - 01:01

PKS Setuju Jika Anies Diduetkan dengan K...
nasional | law-justice.co Jumat, 27 Januari 2023 - 05:09

Pedagang Bakso Keliling Juga Dikenai Paj...
nasional | riau24.com Jumat, 27 Januari 2023 - 09:53

Mahasiswa UI yang Tewas Tertabrak Mobil ...
nasional | BuddyKu Kamis, 26 Januari 2023 - 21:26
