
Kementerian BUMN Bubarkan Dua Perusahaan, Lima Menunggu Giliran
RMOL. Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan membubarkan tujuh perusahaan pelat merah. Dari tujuh BUMN ini, yang paling dekat dibubarkan adalah PT Kertas Kraft Aceh dan PT Industri Gelas (Iglas).
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan, dua perusahaan BUMN itu sudah lama tidak beroperasi.
Pembubaran BUMN terdekat yang mau dikejar adalah Iglas dan Kertas Kraft Aceh," kata Arya kepada wartawan, Selasa (5/10).
Ia melanjutkan, pembubaran PT Iglas dilakukan melalui beberapa mekanisme di antaranya RUPS dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Pun demikian dengan PT Kertas Kraft Aceh.
Ia mengatakan, PT Kertas Kraft berhenti operasi karena bahan bakunya sudah dimoratorium sehingga tidak memiliki bahan baku untuk memproduksi kertas.
Berkenaan dengan pembubaran tersebut, pihaknya telah melakukan pembayaran pesangon kepada para karyawan. Namun ia tak menjelaskan besaran pesangon dan jumlah karyawan secara detail.
Selain dua perusahaan tersebut, Kementerian BUMN juga akan membubarkan lima perusahaan plat merah lainnya. Kelima perusahaan tersebut adalah PT Merpati Nusantara Airlines (Persero), PT Istaka Karya (Persero), PT Industri Sandang Nusantara (Persero), PT Pembiayaan Armada Niaga Nasional (Persero) (PAN), dan PT Kertas Leces (Persero). []
Topik Menarik

Penerimaan CASN Bakal Dibuka Tahun Ini...
nasional | telisik.id Sabtu, 28 Januari 2023 - 09:40

8 Video Syur Diduga SPG Yamaha Hebohkan ...
nasional | telisik.id Sabtu, 28 Januari 2023 - 22:19

3 Bibit Siklon Tropis Kepung Wilayah Ind...
nasional | BuddyKu Sabtu, 28 Januari 2023 - 09:28

Shin Tae-yong Kumpulkan Pemain untuk Sku...
nasional | law-justice.co Sabtu, 28 Januari 2023 - 11:40

Chico Aura Dwi Wardoyo Melaju ke Final I...
nasional | sumselupdate.com Sabtu, 28 Januari 2023 - 18:12

Resahkan Sopir Truk, Belasan Juru Parkir...
nasional | BuddyKu Sabtu, 28 Januari 2023 - 08:47

Paksakan Tanam Bawang Jadi Semak Belukar...
nasional | law-justice.co Sabtu, 28 Januari 2023 - 11:20
