
Daerah Zona Hijau dan Kuning di Sulsel Boleh Belajar Tatap Muka
LIMAPAGI - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman mempersilahkan setiap daerah dengan status zona hijau dan kuning menggelar Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di tengah pandemi Covid-19. Kebijakan ini berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan untuk jenjang pendidikan mulai Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) di Sulsel, sudah bisa memulai atau menerapkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) pada Desember 2021 mendatang. Surat edaran dengan nomor 443.2/6677/Disdik itu menjelaskan bahwa untuk zona hijau PTM dilaksanakan dengan sistem shift 50 persen dari total peserta didik. Pembelajaran dilaksanakan dengan pertemuan tiga jam setiap hari selama sepekan. Begitupun daerah dengan status zona kuning. Khusus wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar), termasuk wilayah kepulauan, dengan memperhatikan angka Reproduksi Efektif (Rt) Covid-19, PTM dilaksanakan dengan ketentuan, untuk zona hijau PTM dapat dilaksanakan 100 persen dari kapasitas jumlah peserta didik, dengan sistem full jam. "Untuk zona kuning, PTM dilaksanakan dengan 50 persen dari kapasitas jumlah peserta didik dengan sistem shift dan/atau dengan sistem full jam," kata, Andi Sudirman Sulaiman, di Makassar, Sulsel, Senin, 12 Juli 2021. Dalam surat edaran itu juga memuat untuk pelaksanaan pembelajaran tatap muka semua pendidik dan tenaga kependidikan telah melaksanakan vaksinasi, mendapat persetujuan dari kepala daerah masing-masing, dan mendapat persetujuan dari orang tua atau wali perserta didik. Tidak hanya itu, pembelajaran tatap muka ini juga melibatkan orang tua siswa dimana mereka bersedia mengantar, menjemput peserta didik untuk memastikan anak-anak tidak berkeliaran pada saat menuju sekolah dan memastikan berada di rumah saat proses belajar di sekolah selesai."Menyediakan sarana pendukung penerapan protokol kesehatan, wajib mengikuti protokol kesehatan pencegahan penyebaran covid-19," katanya lagi. Keempat, Khusus kabupaten/kota yang memberlakukan PPKM Mikro di wilayah kecamatan, tidak diperbolehkan melaksanakan PTM sampai status tersebut dicabut. Dalam surat edaran ini juga diatur, sekolah yang berada di kecamatan zona hijau namun peserta didik berada di kecamatan zona orange atau merah diharuskan melaksanakan BDR. Kepala daerah diminta memonitoring dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan PTM ini.
Topik Menarik

Grand Launching JIS Kembali Diundur, Ini...
nasional | republika Minggu, 26 Juni 2022 - 11:48

Ronaldinho Perkuat RANS Nusantara FC, Ar...
olahraga | genpi.co Minggu, 26 Juni 2022 - 01:05

Ratusan Botol Minol Ditemukan di Gudang ...
nasional | republika Minggu, 26 Juni 2022 - 00:20

Anies Baswedan Memang Luar Biasa, Mata D...
nasional | genpi.co Minggu, 26 Juni 2022 - 11:50

Jangan Sepelekan, Penggunaan Headset Bis...
nasional | telisik.id Minggu, 26 Juni 2022 - 11:49

Kasus Adelina, Putusan Mahkamah Persekut...
nasional | jawapos Minggu, 26 Juni 2022 - 11:47

Meski Tidur, Gibran Disebut Tetap Menang...
nasional | law-justice.co Sabtu, 25 Juni 2022 - 22:14
