Kemenag Perpanjang Masa Pelunasan Biaya Haji Tahap I hingga 23 Februari 2024
IDXChannel - Direktorat Jenderal (Ditjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) memperpanjang masa pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) jamaah reguler tahap I hingga 23 Februari 2024.
Juru bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie, mengatakan masa pelunasan tahap I Bipih 1445 hijriah (H) sudah dibuka sejak 10 Januari 2024. Proses tersebut, lanjutnya, bakal ditutup pada 12 Februari 2024 atau kemarin.
"Setelah melihat progres pelunasan sampai hari ini, masa pelunasan biaya haji bagi jamaah reguler kita perpanjang hingga 23 Februari 2024," kata Anna melalui keterangan tertulisnya, Selasa (13/2/2024).
Anna menyebutkan, kuota tahun ini sebanyak 221 ribu jemaah yang kemudian mendapat tambahan sebesar 20 ribu orang, sehingga total untuk 2024 totalnya 241 ribu.
Dari jumlah tersebut, kemudian terbagi menjadi 213.320 jemaah haji reguler dan 27.680 jemaah haji khusus.
"Sampai sore ini, sudah ada 188.765 jemaah yang sudah memenuhi syarat istithaah kesehatan dan melunasi biaya haji," ujarnya.
"Total jemaah yang sudah memenuhi syarat istithaah kesehatan hingga sore ini berjumlah 202.153 jemaah. Artinya ada 13.388 jemaah yang sudah memenuhi syarat istithaah kesehatan tapi belum melakukan pelunasan biaya haji," tambahnya.
Akan hal itu, Anna mengimbau jemaah yang sudah memenuhi syarat istuhaah untuk segera melakukan pelunasan tahap pertama.
Demikian juga, jemaah haji yang berhak melunasi tahun ini tapi belum memeriksakan kesehatan, agar bisa segera melakukannya hingga memenuhi syarat istithaah dan bisa melunasi biaya haji.
Pelunasan Tahap II
Dengan adanya perpanjangan tersebut, Anna menerangkan proses pelunasan tahap II ikut mengalami penyesuaian. Tahap II yang awalnya dibuka pada 526 Maret 2024, disesuaikan menjadi 13-26 Maret 2024.
Menurut Anna, pelunasan tahap II akan diperuntukkan bagi empat kategori, yaitu:
1) jemaah yang belum melakukan pelunasan biaya haji pada tahap I karena mengalami gagal sistem;
2) pendamping jemaah haji lanjut usia;
3) Jemaah haji penggabungan suami/istri dan anak kandung/orang tua yang terpisah;
4) pendamping jemaah haji penyandang disabilitas.
Petugas Kementerian Agama Kabupaten/Kota agar segera meng-input data usulan jemaah yang akan melunasi pada tahap II. Batas akhir input data pengajuan pendampingan lansia, penggabungan mahram, dan pendamping penyandang disabilitas yang semula berakhir 27 Februari 2024 disesuaikan menjadi 7 Maret 2024, pungkas Anna.
(FRI)