Hukum Mencium Pasangan saat Siang Ramadan
HUKUM mencium pasangan saat siang Ramadan, apakah dibolehkan menurut ajaran Islam atau justru dilarang? Berikut ini penjelasan lengkapnya.
Dirangkum dari Rumaysho , Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal M.Sc mengatakan orang yang berpuasa dibolehkan mencium istrinya selama tidak di kemaluan dan selama terhindar dari terjerumus pada hal yang terlarang. Puasanya tidak batal selama tidak keluar mani. (Lihat Al Mawsuah Al Fiqhiyah, 2/13123 dan Shahih Fiqh Sunnah, 2/110-111)
Imam An-Nawawi rahimahullah mengatakan, "Tidak ada perselisihan di antara para ulama bahwa bercumbu atau mencium istri tidak membatalkan puasa selama tidak keluar mani." (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 7/215)
Dalil-dalil berikut ini menunjukkan bolehnya bercumbu dengan istri ketika berpuasa sebagaimana dilakukan oleh Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wa sallam dan beberapa sahabat radhiyallahu anhum.
Dari Aisyah radhiyallahu anha, beliau berkata,
.
"Nabi Shallallahu alaihi wa sallam biasa mencium dan mencumbu istrinya sedangkan Beliau Shallallahu alaihi wa sallam dalam keadaan berpuasa. Beliau Shallallahu alaihi wa sallam melakukan demikian karena Beliau adalah orang yang paling kuat menahan syahwatnya." (HR Bukhari Nomor 1927 dan Muslim 1106)