Pandangan Islam Terkait Rencana Pemindahan Makam Vanessa Angel

Pandangan Islam Terkait Rencana Pemindahan Makam Vanessa Angel

Muslim | sindonews | Senin, 7 Februari 2022 - 17:42
share

Ayah almarhumah Vanessa Angel, Doddy Sudrajat, berencana memindahkan makam putrinya dari TPU Islam Malaka di Jakarta Selatan ke TPU Karet Bivak, Jakarta Pusat. Kini, proses administrasinya sedang diurus. Bagaimana pandangan Islam soal ini?

Menurut Dai lulusan Sastra Arab Universitas Indonesia, Ustaz Farid Nu\'man Hasan, menguburkan mayit di daerah bukan tempatnya adalah hal yang diperselisihkan para ulama.

Sebagian salaf ada yang mengalaminya, misalnya Sa\'ad bin Abi Waqash radhiallahu \'anhu, Beliau wafatnya di Al-\'Aqiq (wafatnya di Cina adalah berita tanpa dasar), tapi dikuburkan di Madinah.

Salah satu ulama Malikiyah (Mazhab Maliki), yaitu Syaikh Muhammad \'Ulaisy Al Maliki dalam Fathul \'Aliy mengatakan:

.

"Di dalam Syarh Al-Majmu\' bahwa dibolehkan memindahkan mayit ke daerah lain sebelum dikubur atau sesudahnya jika tidak terjadi hal yang dapat merusak kehormatannya. Jika terjadi maka haram memindahkan sebelum menguburkannya. Ibnu Habib mengatakan boleh memindahkan mayit yang wafatnya di pedalaman ke daerah pemukiman, dan dari suatu daerah ke daerah lain."

Sa\'ad bin Abi Waqash wafat di Al \'Aqiq lalu beliau dibawa ke Madinah sebagaimana diriwayatkan oleh Ibnu Wahab. Tidak masalah dipindahkan ke negeri yang dekat.

Dalam Mukhtashar Al-Khalil dikatakan:

( ) ( )

"Dibolehkan memindahkan mayit sebelum penguburan dari tempatnya ke tempat lain, dengan syarat tidak merusak kondisinya saat pemindahannya, dan tidak merusak kehormatannya. Dan juga dibolehkan jika ada maslahat seperti khawatir dimakan hewan laut (jika dia wafat di laut), atau berharap keberkahan di tempat yang dituju, atau ingin di kubur dekat dengan keluarganya atau supaya dekat diziarahi oleh keluarganya.

Adapun Hambaliyah (Mazhab Hanbali), mereka memakruhkan jika tanpa keperluan yang dibenarkan. Tetapi jika ada hajat yang dibenarkan maka hukiumnya boleh (Imam Al Mardawi, Al Inshaf, 6/249).

Sementara Hanafiyah (Mazhab Hanafi) mengatakan makruh, jika lebih dari dua mil. (Imam Syarunbalali, Maraqi Al Falah, Hal. 227).

Sementara Syafi\'iyah (Mazhab Syafi\'i) ada dua pendapat. Ada yang mengharamkan dan ada yang memakruhkan. Namun, mereka membolehkan jika ke daerah tetangga yang masih bersambung atau berdekatan. (Imam Ar Ramli, Nihayatul Muhtaj, 3/38)

Demikian pandangan Islam terhadap pemindahan makam yang patut kita ketahui. Kesimpulannya, di antara ulama madzhab terdapat perbedaan pendapat. Wallahu A\'lam

Ustaz Farid Nu\'man Hasan