Kantor Imigrasi Mamuju Deportasi Dua WNA Tiongkok karena Penyalahgunaan Izin Tinggal
MAMUJU, iNewsMamuju.id – Kantor Imigrasi Mamuju telah melakukan deportasi terhadap dua warga negara asing (WNA) asal Tiongkok, yang berinisial LH (54) dan HJ (52), akibat penyalahgunaan izin tinggal mereka. Kedua WNA tersebut sebelumnya sempat diamankan oleh tim Intelijen dan Pengawasan (Inteldakim) Imigrasi Mamuju saat sedang terlibat dalam pemasangan mesin alat penghisap pasir di Desa Lariang, Kecamatan Tikke, Kabupaten Pasangkayu.
Pengawasan dimulai setelah adanya laporan dari masyarakat yang mencurigai aktivitas kedua WNA di lokasi tambang pasir tersebut. Melalui hasil investigasi dan pemantauan, petugas Imigrasi Mamuju akhirnya berhasil mengamankan LH dan HJ untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di kantor Imigrasi setempat.
Saat penangkapan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, termasuk paspor dan izin tinggal dari kedua WNA. Berdasarkan dokumen yang ditemukan, diketahui bahwa keduanya menggunakan izin tinggal kunjungan (C16), yang jelas-jelas tidak sesuai dengan aktivitas yang mereka lakukan.
Kepala Kantor Imigrasi Mamuju, Ikram A. Taha, menjelaskan bahwa tindakan deportasi ini diambil karena LH dan HJ telah melanggar ketentuan yang tercantum dalam Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. “Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh warga negara asing terhadap Undang-Undang Keimigrasian,” tegas Ikram.
Kedua WNA Tiongkok tersebut dideportasi melalui Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar. Keputusan ini diambil sebagai bentuk penegakan hukum dan untuk mencegah pelanggaran serupa di masa mendatang.
Menanggapi langkah tegas tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat, Pamuji Raharja, memberikan dukungannya terhadap tindakan yang diambil oleh Imigrasi Mamuju. Pamuji berharap, tindakan ini dapat memperkuat kinerja Imigrasi di Sulawesi Barat dan memberikan efek jera bagi pelanggar aturan keimigrasian lainnya.
Dengan deportasi ini, diharapkan sistem pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian di wilayah Sulawesi Barat semakin efektif dan memberikan perlindungan yang lebih baik terhadap aturan yang berlaku.