Momentum Idul Adha, Curi 8 Ekor Kambing, Dijual ke Semanu Gunungkidul

Momentum Idul Adha, Curi 8 Ekor Kambing, Dijual ke Semanu Gunungkidul

Nasional | radarjogja | Jum'at, 24 Juni 2022 - 13:22
share

RADAR JOGJA Momentum Idul Adha membuat trio HM, SM dan SL berbuat nekat. Ketiganya mencuri 8 ekor kambing dari kandang milik warga di Jalan Baru Gamolz Balecatur, Gamping Sleman. Modusnya dengan memanfaatkan kelengahan penjaga kandang.

SL yang merupakan warga Balecatur Gamping bertugas mengamati kondisi kandang. Setelah dirasa aman, kelompotan langsung beraksi. HM bertugas mematikan CCTV, SL membongkar gembok kandang dan SM sebagai supir.

Setelah bisa masuk kandang, kambing langsung digendong masukin mobil. Belum sempat dijual, belum sempat tawarkan, harganya kurang tahu. (Dijual) Untuk kebutuhan hidup, jelas tersangka HM ditemui di Mapolsek Gamping, Jumat (24/6).

Sifa pemilik kandang kambing mengaku alami kerugian Rp. 25 juta. Awalnya kambing-kambing ini akan diperjualbelikan menjelang Idul Adha. Meski telah terpasang CCTV, namun sempat dimatikan oleh tersangka.

Kerugian kurang lebih Rp. 25 juta, untuk persiapan Idul Adha kambingnya. Kondisi saat itu tidak ada yang jaga. Ambilnya dari rekaman CCTV sekitar jam 6 sore. Ada 8 kambing yang dicuri, katanya.

Kapolsek Gamping Kompol Muryanto menuturkan setiap tersangka memiliki peran yang berbeda-beda. Pastinya pengamatan sudah dilakukan sebelum beraksi. Sehingga saat lengah tak ada penjagaan, ketiganya langsung beraksi.

Muryanto menuturkan ketiga tersangka menggunakan kendaraan rental sebagai moda angkutnya. Berupa Toyota Avanza berwarna putih. Kendaraan inilah yang membawa 8 ekor kambing ke daerah Semanu Gunungkidul.

Jadi begitu dapat, langsung menuju Semanu Gunungkidul. Ditawarkan di sana, ujarnya.

Terkait motif aksi, Muryanto membeberkan akibat kebutuhan hidup. Ditambah lagi mendekati momentum Idul Adha. Sehingga harga hewan kurban telah naik dari harga normal.

Pencetus aksi ini adalah tersangka dengan inisial SL alias TB. Warga Balecatur Gamping ini bertugas mengawasi kandang sejak awal. Sementara saat beraksi bertugas merusak gembok dan pagar dengan linggis.

Terhadap diri pelaku diterapkan Pasal dan ancaman hukuman Pasal 363 ayat 1 ke-1e dan ayat 2 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya tujuh tahun, tegasnya. (Dwi)

Topik Menarik