Pria di Tator Remas Kemaluan Bocah 7 Tahun, Kini Diringkus Polisi
TATOR, PEDOMANMEDIA - Seorang pria berinisial TN (40) di Tana Toraja ditangkap petugas setelah dilaporkan melakukan pelecehan seksual terhadap seorang bocah perempuan berusia 7 tahun. Pelaku dilapor meremas kemaluan korban.
TN ditangkap Unit Resmob Sat Reskrim Polres Tana Toraja di rumahnya di Lembang Leppan Balepe, Kecamatan Saluputti, Kabupaten Tana Toraja. Pelecehan dilakukan pelaku, Senin (15/5/2023).
Berdasarkan laporan keluarga korban, pelecehan dialami korban saat berangkat sekolah.
"Kejadiannya pagi, saat korban jalan menuju sekolah bersama kakak laki-lakinya. Di perjalanan, korban berpapasan dengan pelaku. Dan seketika pelaku meremas kemaluan korban sambil melontarkan kata kata jorok," ujar salah seorang keluarga korban.
Korban yang merasa ketakutan hanya bisa diam. Begitu juga kakak laki-lakinya hanya bisa membiarkan pelaku beraksi.
Sepulang dari sekolah, korban menceritakan peristiwa yang menimpanya itu kepada ibunya. Karena merasa keberatan, pihak keluarga korban pun melaporkannya ke Mapolres Tana Toraja.
Kapolres Tana Toraja AKBP Malpa Malacoppo membenarkan penangkapan terhadap pelaku pelecehan terhadap anak di bawah umur ini. Malpa mengatakan, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, tim Resmob akhirnya mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku.
"Selanjutnya anggota kami yang dipimpin oleh Kanit Resmob Polres Tana Toraja, Aiptu. Sri wahyu langsung bergerak menuju ke lokasi. Pelaku yang sedang berada di rumahnya di Lembang Leppan Balepe, Kecamatan Saluputti, Kabupaten Tana Toraja berhasil kami amankan," ujar Malpa Malacoppo, Kamis (1/6/2023).
Kasat Reskrim AKP S Ahmad saat di konfirmasi di ruang kerjanya mengatakan, bahwa terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Tana Toraja untuk dilakukan proses hukum. Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah meremas alat vital korban dan melontarkan kalimat tak senonoh kepada korban
Olehnya itu terduga pelaku kami tahan sesua Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana yang telah diubah oleh UU UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan diubah kedua kalinya Dengan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak (Perpu 1 / 2016 ) sebagaimana yang telah ditetapkan sebagai UU dengan UU No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI. Nomor 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas undang-undang RI. Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang Undang dengan ancaman hukum maksimal 15 Tahun Penjara," tutup Ahmad.