Periksa Menkominfo, Kejagung Ingin Perkuat Bukti Dugaan Korupsi BTS 4G

Periksa Menkominfo, Kejagung Ingin Perkuat Bukti Dugaan Korupsi BTS 4G

Kriminal | jawapos | Selasa, 14 Februari 2023 - 17:58
share

JawaPos.com Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate. Johnny diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo tahun 2020 2022.

Pemeriksaan ini merupakan penjadwalan ulang, dari sebelumnya pada Kamis (9/2) lalu, Johnny berhalangan karena beralasan harus menemani Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam puncak perayaan Hari Pers Nasional (HPN) di Medan, Sumatera Utara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menjelaskan, pemeriksaan terhadap Johnny dilakukan untuk memperkuat pembuktian kasus dugaan korupsi pengadaan BTS 4G.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022, kata Ketut dalam keterangannya, Selasa (14/2).

Selain Johnny, tim jaksa penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap lima saksi lainnya. Kejagung menginisialkan lima saksi tersebut. Mereka di antaranya yakni, K selaku Direktur PT Elabram System, DA selaku pihak swasta, TSBK selaku Direktur PT Menara Cahaya Telekomunikasi, DB selaku Direktur PT Telnusa Intracom, dan WL selaku Direktur Penjualan PT ZTE Indonesia.

Perkara ini telah menjerat empat orang sebagai tersangka, mereka di antaranya Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo, Anang Achmad Latif; Galumbang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia.
Kemudian, YS selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 dan Mukti Ali (MA) Account Director dari PT Huawei Tech Investment.

Mereka disangkakan melanggar disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.