KPK Dalami Keterlibatan Dito Mahendra dalam Kasus TPPU Nurhadi

KPK Dalami Keterlibatan Dito Mahendra dalam Kasus TPPU Nurhadi

Kriminal | jawapos | Selasa, 7 Februari 2023 - 10:00
share

JawaPos.com Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal mendalami keterlibatan pengusaha Mahendra Dito S aliad Dito Mahendra, dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Dito Mahendra telah diperiksa tim penyidik KPK, pada Senin (6/2) kemarin.

Kami akan melakukan kajian lebih jauh terkait dengan proses penyidikan yang sedang kami lalukan dengan pasal-pasal tindak pidana pencucian uang, apakah kemudian tersangka Nurhadi ada kerjasama misalnya ketika melakukan dugaan tindak pidana pencucian uang itu, sendirian atau bersama pihak lain. Tentu ini menjadi bagian dari analisis yang kemudian kami lakukan dengan mengkonfirmasi dan memanggil saksi-saksi lain, kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (7/2).

Dito Mahendra pada Senin (6/2) kemarin, ditelisik KPK terkait adanya dugaan penerimaan uang dan sebuah mobil mewah. Diduga penerimaan uang itu dari hasil TPPU yang dilakukan Nurhadi.

Namun, Ali enggan menjelaskan secara rinci besaran penerimaan uang kepada Dito Mahendra dari Nurhadi. Sebab, hal itu akan didalami tim penyidik KPK kepada saksi-saksi lainnya.

Mengenai materinya mohon maaf, karena ini butuh konfirmasi kepada saksi-saksi lain, kami belum bisa sebutkan di sini berapa dugaan uang aliran yang diduga ketahui oleh Dito dalam kasus Nurhadi, tegas Ali.

Jeratan hukum TPPU kepada Nurhadi ini merupakan pengembangan dari kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di Mahkamah Agung pada tahun 2011-2016. Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono sudah divonis enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta oleh pengadilan tingkat pertama pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Nurhadi dan Rezky Herbiyono terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 13.787.000.000. Nurhadi juga terbukti menerima suap sebesar Rp 35.726.955.000 dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto.

Keduanya tidak dijatuhkan hukuman tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 83.013.955.000 sebagaimana tuntutan Jaksa. Alasan itu, karena perbuatan Nurhadi dan Rezky tidak merugikan keuangan negara.

Nurhadi dan Rezky Herbiyoni terbukti menerima suap
melanggar Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Keduanya juga terbukti menerima gratifikasi melanggar Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.