KPK sudah Jerat Tersangka Pengadaan Benih Bawang Merah di NTT

KPK sudah Jerat Tersangka Pengadaan Benih Bawang Merah di NTT

Kriminal | jawapos | Kamis, 2 Februari 2023 - 18:34
share

JawaPos.com Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membukan penyidikan baru terkait kasus dugaan korupsi terkait perkara pengadaan benih bawang merah pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT). Disinyalir, lembaga antirasuah telah menjerat tersangka dalam proses penyidikan itu.

Saat ini, KPK telah memulai pengumpulan alat bukti terkait dengan penyidikan perkara dugaan TPK dalam pengadaan benih bawang merah pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Malaka, NTT, kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (2/2).

Meski demikian, KPK masih enggan menjelaskan secara rinci terkait pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, maupun kronologi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit bawang merah ini. Ali memastikan, penyidik telah memenuhi bukti dalam dugaan korupsi itu.

Terkait pengumuman dari para pihak yang ditetapkan tersangka, kronologi dugaan perbuatan dan pasal yang disangkakan akan kami sampaikan ketika proses penyidikan perkara ini kami anggap telah tercukupi untuk pemenuhan alat buktinya, tegas Ali.

Perkara ini sebelumnya telah ditangani oleh Polda NTT dan selanjutnya dilakukan pengambil alihan melalui Kedeputian Supervisi dan Koordinasi wilayah 5 KPK. Hal ini merupakan bentuk tindaklanjut KPK dengan aparat penegak hukum lain.

Untuk diketahui bersama, bahwa seluruh proses dan tahapan pengambilalihan perkara tersebut dilakukan sesuai dengan mekanisme dan kewenangan KPK yang tercantum dalam pasal 10A UU No.19/2019, ucap Ali.

Lebih lanjut, KPK memastikan, akan menyampaikan perkembangan kasus ini. Hal ini sebagai bentuk tranparansi penegakam hukum kepada publik. Agar proses penyidikan perkara ini berjalan sesuai dengan aturan hukum, Tentunya KPK akan selalu memberikan perkembangan informasinya pada masyarakat sebagai bentuk transparansi, tandas Ali. (*)