Irjen Teddy Minahasa Akan Marah Besar Jika AKBP Dody Tak Sisihkan Sabu

Irjen Teddy Minahasa Akan Marah Besar Jika AKBP Dody Tak Sisihkan Sabu

Kriminal | jawapos | Rabu, 1 Februari 2023 - 19:02
share

JawaPos.com Irjen Pol Teddy Minahasa Putra memerintahkan AKBP Dody Prawiranegara untuk menukar 10 Kg sabu dengan tawas. Teddy disebut akan marah besar apabila perintah tersebut tidak dituruti.

Pada 20 Mei 2022 Dody bertemu dengan Syamsul Maarif di Rumah Dinas Kapolres Bukit Tinggi. Dody menyampaikan hasil pembicaraan dengan Teddy bahwa ada perintah menyisihkan 10 kg sabu.

Terdakwa menjawab saksi Syamsul Maarif bahwa apabila tidak dilaksanakan, maka nantinya Teddy Minahasa Putra akan menjadi marah besar, kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan dakwaan untuk AKBP Dody di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (1/2).

Kemudian sekira pukul 23.41 WIB, Teddy Minahasa Putra mengirimkan pesan melalui aplikasi Whatsapp kepada terdakwa dengan kalimat mainkan ya mas dan terdakwa menjawab siap jenderal, lalu saksi Teddy Minahasa Putra menjawab minimal nya dan terdakwa jawab kembali siap 10 jenderal, tambah Jaksa.

Sehari kemudian, Polres Bukit Tinggi melaksanakan konferensi pers pengungkapan 41,4 kg. Teddy pun mengingatkan kembali Dody agar pengambilan 10 kg sabu dilaksanakan secara aman atau setidak-tidaknya dilepas secara bertahap.

Sebelumnya, AKBP Dody Prawiranegara didakwa bersama Irjen Pol Teddy Minahasa Putra, Syamsul Maarif, dan Linda melakukan penjualan barang bukti narkoba jenis sabu. Kasus ini terjadi saat Dody menjabat sebagai Kapolres Bukit Tinggi, sedangkan Dody Kapolda Sumatera Barat.

Kasus bermula saat Polres Bukit Tinggi melakukan penyitaan 41,387 kg sabu pada 14 Mei 2022. Dody kemudian melaporkan penangkapan tersebut kepada Teddy melalui Whatsapp. Saat itu Teddy memerintahkan agar barang bukti hasil tangkapan dibulatkan menjadi 41,4 kilogram.

Pada 17 Mei 2022, Dody menghubungi Teddy melalui Whatsapp untuk meminta arahan waktu pelaksanaan konferensi pers. Teddy Minahasa Putra memberikan arahan kepada terdakwa untuk mengganti sebagian barang bukti narkotika jenis sabu tersebut dengan tawas sebagai bonus untuk anggota, atas arahan dari Teddy Minahasa Putra tersebut, terdakwa menyatakan tidak berani untuk melaksanakannya, kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (1/2).

Perbuatan Dody bersama Teddy, Linda alias Anita dan Syamsul dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman tidaklah memiliki izin dari pihak yang berwenang dan tidak berdasarkan dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.