KPK Jebloskan Hakim Itong Isnaeni ke Lapas Surabaya

KPK Jebloskan Hakim Itong Isnaeni ke Lapas Surabaya

Kriminal | jawapos | Rabu, 1 Februari 2023 - 17:05
share

JawaPos.com Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan mantan Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Itong Isnaeni Hidayat ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Surabaya, Rabu (1/2). Eksekusi pidana penjara ini setelah adanya putusan Pengadilan Tinggi Surabaya yang berkekuatan hukum tetap.

Hari ini (1/2), Jaksa Eksekutor Irman Yudiandri telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Surabaya yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Itong Isnaini Hidayat, kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (1/2).

Iton Isnaeni akan akan menjalani pidana penjara selama lima tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani. Dia sebelumnya divonis lima tahun pidana penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan.

Kewajiban membayar pidana denda sebesar Rp 300 juta dan uang pengganti sebesar Rp 390 juta, tegas Ali.

Sebelumnya, Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya menolak permohonan banding Itong Isnaini Hidayat, hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menerima suap Rp 545 juta dari pihak berperkara yang ia tangani di meja hijau.

Majelis hakim yang diketuai Permadi Widhiyanto dalam pertimbangan putusan hakim menyebut perbuatan Itong tidak mencerminkan perilaku sebagai hakim yang dilarang berkomunikasi dengan para pihak.

Terdakwa dinilai melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim. Berkomunikasi dengan pihak-pihak yang berkaitan langsung dengan perkara yang ditangani. Menerima hadiah atau janji terkait perkara yang ditangani, tutur majelis hakim PT Surabaya dalam pertimbangan putusan banding.

Selain itu, majelis hakim PT menganggap bahwa berdasar fakta persidangan, Itong telah terbukti menerima suap dari pihak yang beperkara agar perkaranya dimenangkan.

Keberatan Itong dalam memori bandingnya yang menyebut bahwa hanya saksi Moch. Hamdan (panitera pengganti) dari sekian banyak saksi yang mengaku mengetahuinya menerima suap juga sudah berkali-kali disampaikan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Hakim Permadi dan dua anggotanya juga menilai tidak ada bukti baru yang diajukan Itong dalam memori bandingnya. Karena itu, cukup beralasan pihaknya menguatkan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.

Dalil-dalil serta permintaan penasihat hukum terdakwa Itong dalam memori bandingnya dinilai tidak cukup kuat untuk dikabulkan, jelas majelis hakim PT.