Pejabat Propam Suruh Arif Rahman Hapus Foto Dokumentasi Jenazah Yosua

Pejabat Propam Suruh Arif Rahman Hapus Foto Dokumentasi Jenazah Yosua

Kriminal | jawapos | Senin, 28 November 2022 - 14:15
share

JawaPos.com AKBP Arif Rahman Arifin mengaku diperintah oleh Kepala Bagian Penegakan Hukum Provos Div Propam Polri, Kombes Pol Susanto Haris, menghapus seluruh dokomentasi jenazah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J usai diotopsi. Perintah datang setelah otopsi di Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur selesai digelar.

Kapan Susanto memerintahkan saudara untuk menghapus semua dokumentasi?, tanya Hakim dalam persidangan terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/11).

Selesai autopsi, jawab Arif.

Arif mengatakan, otopsi jenazah Yosua selesai sekitar pukul 03.00 WIB. Arif mengaku tak tahu pasti alasan Susanto meminta dokumentasi dihapus.

Jadi beliau disampaikan agar dokumentasi dikirimkan ke beliau semuanya, biar satu pintu. Lalu di Hp anggota sudah tidak ada lagi yang tersebar cukup satu pintu laporan dan penyimpanan file foto, jelas Arif.

Diketahui, Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo terancam hukuman berlapis. Musababnya, dia bersama istrinya Putri Candrawathi dan Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Maruf (dituntut terpisah), pada Jumat (8/7), sekira pukul 15.28 -18.00 WIB, di Jalan Saguling Tiga No.29, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan dan di Rumah Dinas Kompleks Polri Duren Tiga No.46, Rt 05, Rw 01, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

Mengadili, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan terencana terlebih dahulu merampas orang lain, terang Jaksa Penuntut Umum (JPU), saat membacakan surat dakwaan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10).

Atas perbuatannya melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua, bersama-sama dengan Putri, Richard, Ricky dan Kuat, Sambo pun terancam hukuman mati. Musababnya, mantan jenderal bintang dua tersebut dinilai melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1ke-1 KUHPidana, sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer. Selain itu, Sambo juga dijerat Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu subsidair.