AKBP Ridwan: Jenazah Yosua Tergeletak, Sambo Tampak Berkaca-kaca

AKBP Ridwan: Jenazah Yosua Tergeletak, Sambo Tampak Berkaca-kaca

Kriminal | jawapos | Kamis, 3 November 2022 - 12:49
share

JawaPos.com- Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Rhekynellson Soplanit bergegas menuju rumah dinas Ferdy Sambo di komplek Polri Duren Tiga, Mampang, Jakarta Selatan usai mendapat laporan dari Sambo telah terjadi baku tembak antara kedua ajudannya. Rumah Ridwan sendiri berada di samping rumah dinas Sambo.

Saat memasuki rumah dinas Sambo, Ridwan melihat jenazah Yosua sudah tergeletak. Termasuk sepucuk senjata api masih ada di sana. Saya melihat ada mayat, ada pecahan kaca, ada retakan cermin, kemudian ada tembakan di beberapa lubang pada dinding di tangga. Ada beberapa selongsong peluru saya lihat di lantai. Senjata masih ada. Saya lihat ada senjata 1. Saat itu saya belum melihat langsung untuk spesifik jenis senjata, kata Ridwan dalam persidangan terdakwa Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/11).

Saat itu Sambo menjelaskan kepada Ridwan bahwa telah terjadi baku tembak antara Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dengan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Sambo mengaku tidak melihat proses baku tembaknya, hanya mendapat laporan dari Richard.

Sambo menyebut jika baku tembak terjadi karena Yosua melakukan pelecehan seksual kepada Putri Candrawathi. Ini istri saya dilecehkan dan peristiwa ini juga sebelumnya di Magelang, kata Ridwan menirukan ucapan Sambo. Kemudian sambil ngobrol tangan kanannya menepuk ke arah tembok dengan keras kemudian kepalanya nyandar di tembok. Dan dia kembali lihat saya, saya lihat FS matanya sudah berkaca-kaca seperti sudah mau menangis, tampak sedih, lanjut Ridwan.

Setelah itu, Ridwan langsung meminta izin kepada Sambo untuk memanggil tim olah tempat kejadian perkara (TKP) dari Polres Metro Jakarta Selatan. Sambo pun mengizinkan, hanya meminta untuk tidak beredar kabar peristiwa penembakan tersebut.

Diketahui, Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo didakwa melakukan pelanggaran obstruction of justice atau menghalang-halangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Setelah proses penembakan Yosua, Sambo mengarang cerita bahwa kematian Yosua karena tembak menembak dengan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.

Pada 8 Juli 2022 Sambo memanggil Brigjen Pol Hendra Kurniawan untuk datang ke rumah dinas di Jalan Duren Tiga, Mampang, Jakarta Selatan. Saksi Hendra Kurniawan bertanya kepada terdakwa Ferdy Sambo ada peristiwa apa Bang? Dijawab oleh Ferdy Sambo ada pelecehan terhadap Mbakmu, kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10).

Hendra Kurniawan kemudian menghubungi AKBP Ari Cahya Nugraha untuk melakukan screening CCTV di sekitar komplek rumah dinas Kadiv Propam Polri. Irfan Widyanto selaku anak buah Ari Cahya Nugraha melaporkan ada 20 CCTV. Irfan kemudian diperintahkan Agus Nurpatria mengambil DVR CCTV di pos sekuriti dan menggantinya dengan yang baru. DVR CCTV di rumah Ridwan Soplanit juga diminta diganti dengan yang baru.

DVR CCTV ini diserahkan kepada Chuck Putranto. Pada 10 Juli 2022 Arif Rahman kemudian meminta bertemu dengan Chuck Putranto di Polres Metro Jakarta Selatan. Pertemuan ini juga diikuti oleh saksi Rifaizal Samual. CCTV selanjutnya diberikan kepada penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.

Atas hal itu, Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)