Di Hadapan Sambo-Putri, Ibu Yosua: Hancur Hati Anaku Dibunuh Sadis

Di Hadapan Sambo-Putri, Ibu Yosua: Hancur Hati Anaku Dibunuh Sadis

Kriminal | jawapos | Selasa, 1 November 2022 - 12:09
share

JawaPos.com Di hadapan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, ibunda Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rosti Simanjuntak menceritakan betapa terpukulnya usai mendengar anaknya dibunuh. Dia tak menyangka, hidup anaknya tersebut harus berakhir tragis.

Anakku dihabisi, dirampas nyawanya dengan sadisnya oleh Ferdy Sambo, kata Rosti sambil menangis saat memberikan kesaksian dalam persidangan untuk Sambo dan Putri, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11).

Di sini lah saya sebagai ibu begitu hancurnya, begitu tersayat-sayatnya mendengar berita almarhum Yosua terbunuh dengan sadis di tangan atasannya yang harusnya melindungi, memberi keamanann baginya, imbuhnya.

Rosti mengaku telah bersusah payah membesarkan Yosua dari kecil hingga berhasil menjadi anggota Polri. Rosti menilai anaknya tersebut terkenal patuh dan baik hati kepada keluarga maupun orang lain.

Yang saya ketahui dari kecil (Yosua) belum pernah menyakiti hati kawannya terlebih pada atasannya, ucapnya.

Diketahui, Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo terancam hukuman berlapis. Musababnya, dia bersama istrinya Putri Candrawathi dan Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Maruf (dituntut terpisah), pada Jumat (8/7), sekira pukul 15.28 -18.00 WIB, di Jalan Saguling Tiga No.29, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan dan di Rumah Dinas Kompleks Polri Duren Tiga No.46, Rt 05, Rw 01, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

Mengadili, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan terencana terlebih dahulu merampas orang lain, terang Jaksa Penuntut Umum (JPU), saat membacakan surat dakwaan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10).

Atas perbuatannya melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua, bersama-sama dengan Putri, Richard, Ricky dan Kuat, Sambo pun terancam hukuman mati. Musababnya, mantan jenderal bintang dua tersebut dinilai melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1ke-1 KUHPidana, sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer. Selain itu, Sambo juga dijerat Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu subsidair.