Kasus Pembunuhan Yosua, Pengacara Targetkan Bharada E Bebas

Kasus Pembunuhan Yosua, Pengacara Targetkan Bharada E Bebas

Kriminal | jawapos | Kamis, 6 Oktober 2022 - 11:46
share

JawaPos.com Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dipastikan telah siap menghadapi proses persidangan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Tim pengacara mengupayakan agar Bharada E bisa bebas dalam perkara ini.

Target kita adalah bebas, kata Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy kepada wartawan, Kamis (6/10).

Ronny masih enggan berbicara mengenai peluang kliennya bebas. Namanya penasihat hukum kan pembela, pasti kita maksimal kan. Tergantung nanti di pengadilan seperti apa, tapi pastinya klien kita kooperatif, ucapnya.

Untuk mencapai target tersebut, Ronny menyebut tim kuasa hukum akan menghadirkan saksi yang meringankan. Namun, identitas dan jumlah saksi yang akan dihadirkan masih dirahasiakan.

Sebelumnya, Penyidik Bareskrim Polri melakukan pelimpahan Tahap II kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Total ada 11 orang tersangka yang diserahkan.

Hasil pemeriksaan kesehatan sudah selesai dan segera untuk para tersangka yang nantinya jumlahnya 11 orang tersangka akan dilimpahkan bersama barang buktinya ke JPU di Kejagung, kata Karo Multi Media Div Humas Polri Brigjen Pol Gatot Repli Handoko di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (5/10)

Pelimpahan ini meliputi dua kasus. Kasus pertama adalah pembunuhan berencana dengan 5 tersangka, yakni Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi.

Kemudian kasus kedua terkait obstruction of justice dengan 7 tersangka. Yakni Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rahman, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto dan Irfan Widyanto.

(Barang bukti) ada macam-macam yang jelas jumlahnya hampir ada sekitar tiga kontainer boks plastik itu barang buktinya, jelas Gatot.