Sambo: Semua Ini Saya Lakukan karena Cinta Istri

Sambo: Semua Ini Saya Lakukan karena Cinta Istri

Kriminal | jawapos | Kamis, 6 Oktober 2022 - 11:38
share

Sebelas Tersangka dan Barang Bukti Dilimpahkan ke Kejagung

JawaPos.com Proses hukum dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat memasuki babak baru. Secara resmi, Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti perkara tersebut di kantor Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum), Jakarta, kemarin (5/10). Total ada sebelas tersangka yang diserahkan Polri kepada Kejagung. Termasuk tersangka dugaan obstruction of justice dalam perkara tersebut.

Para tersangka itu adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf. Mereka berlima merupakan tersangka perkara dugaan pembunuhan berencana. Sedangkan tersangka dugaan obstruction of justice adalah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Arif Rahman Arifin, Agus Nurpatria, serta Irfan Widyanto. Seluruhnya kini berstatus tahanan Kejagung.

Karo Multimedia Divhumas Polri Brigjen Gatot Repli Handoko menuturkan, selain melimpahkan sebelas tersangka, pihaknya menyerahkan tiga boks barang bukti.

Secara umum, proses pelimpahan tersangka dan barang bukti kemarin berlangsung lancar. Namun, para pewarta sempat mengalami kesulitan saat hendak mengambil gambar dan menanyai Ferdy Sambo. Sebab, Sambo dan Putri tidak ditunjukkan kepada para pewarta seperti sembilan tersangka lain. Tak pelak, aksi protes disampaikan awak media.

TERSERET ULAH KOMANDAN: Kuat Maruf (kiri) dan Ricky Rizal dijebloskan ke Rutan Bareskrim. (MIFTAHULHAYAT/JAWA POS)

Saling dorong antara pewarta dan petugas pengamanan pun tidak terhindarkan. Di tengah-tengah situasi saling dorong itu, Sambo menyampaikan beberapa pernyataan. Dia mengungkapkan bahwa dirinya siap menjalani proses hukum. Selain itu, Sambo menyatakan bahwa Putri tidak bersalah. Istri saya tidak bersalah, tidak melakukan apa-apa. Justru menjadi korban, ujarnya.

Keterangan itu disampaikan Sambo sebelum naik ke kendaraan taktis yang membawanya ke Rutan Mako Brimob. Dia juga kembali memohon maaf kepada semua pihak yang terdampak kasusnya. Termasuk kepada bapak dan ibu Yosua, imbuhnya.

Arman Hanis, anggota tim kuasa hukum Sambo, menyampaikan bahwa kliennya menitip pesan. Dalam pesan itu, Sambo memasrahkan nasibnya kepada majelis hakim. Semua yang saya lakukan ini adalah karena kecintaan saya pada istri. Saya tidak tahu bagaimana membahasakan perasaan, emosi, dan amarah yang memuncak setelah mendengar informasi tentang perbuatan yang dialami istri saya. Kabar yang sangat menyesakkan hati saya sebagai seorang suami, bunyi pesan itu dikutip dari keterangan resmi tim kuasa hukum Sambo.

Pada bagian lain, pengamat kepolisian Bambang Rukminto meminta agar Sambo tidak diberi keistimewaan. Sebab, Sambo bukan lagi anggota Polri. Dia juga mengingatkan, gara-gara Sambo, kepercayaan publik pada institusi kepolisian tergerus. Karena itu, sangat ironis jika Sambo masih diperlakukan istimewa.

TERSERET KASUS: Kiri, Putri Candrawathi tiba di gedung Kejagung, Rabu(5/10). Kanan, Richard Eliezer ditahan di Rutan Bareskrim. (MIFTAHULHAYAT/JAWA POS