Kasus Pembunuhan Yosua, Kombes Murbani Disanksi Demosi 1 Tahun

Kasus Pembunuhan Yosua, Kombes Murbani Disanksi Demosi 1 Tahun

Kriminal | jawapos | Kamis, 29 September 2022 - 13:15
share

JawaPos.com Mantan Kabag Renmin Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), Kombes Pol Murbani Budi Pitono telah selesai menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP). Sidang berlangsung sekitar 8 jam di ruang sidang Div Propam Polri, Gedung TNCC, Mabes Polri.

Wujud perbuatan ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas, kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (29/9).

Murbani dinilai telah melanggar pasal 5 ayat (1) huruf c dan pasal 6 ayat (2) huruf b Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.

Putusan hasil sidang komisi kode etik Kombes Pol MBP pertama adalah sanksi etika, perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, imbuh Ramadhan.

Murbani juga diwajibkan meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri, maupun kepada pihak yang dirugikan atas perbuatannya.

Kemudian juga dikenakan sanksi administratif, yaitu mutasi bersifat demosi selama 1 tahun semenjak dimutasikan ke Yanma Polri, jelas Ramadhan.

Putusan sidang ini telah bersifat final dan mengikat, sebab Murbani tidak mengajukan banding. Atas putusan tersebut pelanggar menyatakan tidak banding, pungkas Ramadhan.