Ngaku Salah, Ferdy Sambo dan Istrinya Siap Blak-Blakan di Pengadilan

Ngaku Salah, Ferdy Sambo dan Istrinya Siap Blak-Blakan di Pengadilan

Kriminal | jawapos | Rabu, 28 September 2022 - 18:05
share

JawaPos.com Irjen Pol Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi mengakui melakukan kesalahan dalam kasus pembununan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Mereka menyatakan siap memberikan pengakuan di pengadilan terkait peristiwa yang sesungguhnya terjadi.

Kami menyadari ada kekeliruan yang pernah terjadi. Apa yang lami lakukan akan Kami akui secara terbuka di Persidangan. Harapan lami hanya sederhana, semoga proses hukum berjalan secara objektif dan adil, kata Kuasa Hukum Sambo, Arman Hanis di Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (28/9).

Kendati demikian, Arman tak mengungkap jenis kesalahan yang dilakukan Sambo dan Putri. Dia hanya berharap proses peradilan bisa berjalan objektif dan berkeadilan.

Berkeadilan bukan hanya untuk Pak Ferdy Sambo dan Bu Putri Candrawathi, tetapi juga untuk korban, keluarga korban dan masyarakat umum. Kami memandang, Proses hukum yang adil tersebut tentu hanya dapat dicapai dalam proses persidangan yang berimbang, terbuka, bersandarkan pada bukti-bukti faktual dan objektif, jelasnya.

Diketahui, 5 orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Brigadir Kepala Ricky Rizal (RR), Irjen Pol Ferdy Sambo (FS), KM, dan yang terbaru adalah Putri Candrawathi.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda. Untuk eksekutor penembak adalah Bharada E.

RE melakukan penembakan korban, kata Agus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8).

Kemudian RR dan KM berperan membantu serta menyaksikan penembakan. Terakhir Ferdy Sambo yang memerintahkan penembakan.

FS menyuruh melakukan dan menskenario, skenario seolah-olah tembak menembak, jelas Agus.

Sedangkan Putri terekam CCTV berada di di lokasi dan ikut serta dalam proses pembunuhan berencana kepada Brigadir J. (PC) mengikuti dan melakukan perencanaan pembunuhan Brigadir J, kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.