Kasus Pembunuhan Yosua, Ferdy Sambo Akui Menyesal Terlalu Emosional

Kasus Pembunuhan Yosua, Ferdy Sambo Akui Menyesal Terlalu Emosional

Kriminal | jawapos | Rabu, 28 September 2022 - 18:06
share

JawaPos.com Irjen Pol Ferdy Sambo mengaku menyesal terlalu bersikap emosional hingga terjadi pembunuhan kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah usai bertemu langsung Sambo di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.

Pak Ferdy Sambo menyesali berada dalam kondisi yang sangat emosional saat itu, kata Febri di Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (28/9).

Dalam pertemuan itu, Febri menyatakan mau memberikan pendampingan hukum dengan catatan Sambo dan Putri sepakat tentang beberapa syarat. Seperti pendampingan hukum yang diberikan bersifat objektif.

Saat itu, Pak Ferdy Sambo menyanggupi dan bahkan menegaskan bahwa ia mengakui sejumlah perbuatan yang dilakukan dan siap mempertanggungjawabkannya dalam proses hukum yang objektif dan berimbang, imbuh Febri.

Diketahui, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Brigadir Kepala Ricky Rizal (RR), Irjen Pol Ferdy Sambo (FS), KM, dan yang terbaru adalah Putri Candrawathi.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda. Untuk eksekutor penembak adalah Bharada E.

RE melakukan penembakan korban, kata Agus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8).

Kemudian RR dan KM berperan membantu serta menyaksikan penembakan. Terakhir Ferdy Sambo yang memerintahkan penembakan. FS menyuruh melakukan dan menskenario, skenario seolah-olah tembak menembak, jelas Agus.

Sedangkan Putri terekam CCTV berada di di lokasi dan ikut serta dalam proses pembunuhan berencana kepada Brigadir J. (PC) mengikuti dan melakukan perencanaan pembunuhan Brigadir J, kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.