Brigadir J Disebut Tak Dianiaya Sebelum Dibunuh, Pengacara: Bohong!

Brigadir J Disebut Tak Dianiaya Sebelum Dibunuh, Pengacara: Bohong!

Kriminal | jawapos | Kamis, 25 Agustus 2022 - 11:37
share

JawaPos.com Hasil otopsi jenazah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah diumumkan. Tim dokter forensik menyimpulkan tidak ada penganiayaan kepada korban sebelum meninggal. Brigadir J disebut murni meninggal dunia karena tembakan senjata api.

Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak tetap meyakini bahwa ada penganiayaan kepada korban. Hal itu dikuatkan dengan dikuasainya akses barang-barang pribadi milik Brigadir J oleh para tersangka.

Itu bohong, jadi kenapa bohong? Logika pertama, bagaimana Yosua menyerahkan PIN dan password ATM dan apa namanya HP dan laptopnya kalau nggak dipaksa? kata Kamaruddin kepada wartawan, Kamis (25/8).

Ada nggak orang dengan sukarela memberikan password -nya? Saya rasa tidak ada, kecuali mungkin kepada kekasih atau kepada istri dan anaknya, imbuhnya.

Kamaruddin mengatakan, tidak masuk akal jika Yosua ditembak terlebih dahulu lalu barangnya baru dikuasai. Yang benar disiksa dulu baru dapat ini semua, nah itu logikanya, imbuhnya.

Selain itu, Kamaruddin masih menyakini temuan luka di tubuh Brigadir J adalah hasil penyiksaan. Tidak hanya luka tembak seperti yang diunumkan.

Di sini ada sayatan mata kanan bawah dan atas. Kemudian bahu ada luka menganga kemudian tulang rusuk kanan kiri memar dan lebam membiru kan gitu. Kemudian di kaki ini ada rembesan darah di lipatan kaki. Ini peluru mana yang menyebabkan perembesan darah? pungkasnya.

Diketahui, 5 orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Brigadir Kepala Ricky Rizal (RR), Irjen Pol Ferdy Sambo (FS), KM, dan yang terbaru adalah Putri Chandrawathi.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda. Untuk eksekutor penembak adalah Bharada E.

RE melakukan penembakan korban, kata Agus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8).

Kemudian RR dan KM berperan membantu serta menyaksikan penembakan. Terakhir Ferdy Sambo yang memerintahkan penembakan.

FS menyuruh melakukan dan menskenario, skenario seolah-olah tembak menembak, jelas Agus.

Sedangkan Putri terekam CCTV berada di di lokasi dan ikut serta dalam proses pembunuhan berencana kepada Brigadir J. (PC) mengikuti dan melakukan perencanaan pembunuhan Brigadir J, kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.