KPK Diminta Colek BEI jika Ada Kasus Libatkan Emiten Bursa

KPK Diminta Colek BEI jika Ada Kasus Libatkan Emiten Bursa

Kriminal | jawapos | Rabu, 29 Juni 2022 - 18:56
share

JawaPos.com Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diharapkan bisa mengusut tuntas kasus dugaan suap pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang usaha retail di Kota Ambon tahun 2020. Lembaga antikorupsi telah menjerat Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy, staf tata usaha pimpinan Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanusa dan karyawan Alfamidi Amri sebagai tersangka.

Kasus suap Wali Kota Ambon diduga kuat terstruktur dengan melibatkan oknum yang mendapat upah atau penghasilan dari korporasi pemilik gerai retail yang puluhan izinnya diterbitkan,
kata Ketua Indonesian Audit Watch, Junisab Akbar dalam keterangannya, Rabu (29/6).

Dalam kasus ini, KPK juga telah memeriksa Dirut Midi Utama Indonesia, Solihin. Dia juga sempat diperiksa dalam kasus dugaan suap perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara. Kedua kasus ini dinilai layak untuk jadi pelajaran berharga bagi penegak hukum khususnya KPK.

Junisab menginginkan adanya upaya kerja sama antara KPK dengan Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk mengantisipasi terjadinya penyalahgunaan perizinan. Terlebih, KPK tengah menyidik terkait pengelolaan perusahaan yang sudah initial public offering (IPO) di BEI.

Arus kas perusahaan dan jejak digital di antara direksi dan pihak-pihak lain bisa diungkap KPK, tegas Junisab.

Prinsipnya tidak ada untung pihak ketiga terhadap sukses terbit izin berdiri gerai milik perusahaan waralaba atau pemegang lisensinya sehingga harus sampai menyuap. Jadi sangat sulit untuk memahami ada pihak yang rela menyuap Wali Kota atau Bupati sampai tertangkap demi keuntungan pihak lain yakni pebisnis waralaba, imbuhnya.

Dia menyebut, KPK dan BEI harus membangun konsolidasi secara untuk melakukan audit forensik terkait perizinan. Hal ini sebagai upaya agar kinerja penegakkan hukum berjalan optimal.

Harapan kami tugas pokok fungsi BEI bisa diterapkan dengan maksimal, pungkasnya.

KPK menetapkan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail tahun 2020 di Kota Ambon dan penerimaan gratifikasi. KPK juga menetapkan Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon, Andrew Erin Hehanussa dan karyawan Alfamidi Kota Ambon, Amri sebagai tersangka.

KPK menduga Richard menerima suap terkait izin pembangunan cabang Alfamidi di Kota Ambon. Amri aktif berkomunikasi hingga bertemu dengan Richard agar proses perizinan Alfamidi bisa segera disetujui dan diterbitkan. Atas permintaan itu, Richard memerintahkan Kepala Dinas PUPR Pemkot Ambon untuk memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin, di antaranya surat izin tempat usaha (SITU), dan surat izin usaha perdagangan (SIUP).

Richard juga diduga menerima suap sekitar Rp 500 juta dari Amri. Suap itu terkait persetujuan pembangunan untuk 20 gerai Alfamidi di Kota Ambon.

Selain suap, KPK menduga Richard juga menerima gratifikasi dari sejumlah pihak. Namun, KPK belum dapat menyampaikan lebih jauh mengenai dugaan penerimaan gratifikasi ini karena masih dalam proses pendalaman.

Richard dan Andrew yang menjadi tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Amri yang menjadi tersangka pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.