PT Titan Menang Praperadilan, Sprindik Baru Kasus Kredit Macet Dibuat

PT Titan Menang Praperadilan, Sprindik Baru Kasus Kredit Macet Dibuat

Kriminal | jawapos | Rabu, 29 Juni 2022 - 13:45
share

JawaPos.com Bareskrim Polri berencana membuat surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) baru untuk PT Titan Infra Energy terkait kasus dugaan kredit macet. Langkah ini menyusul Bareskrim kalah dalam gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kalau namanya praperadilan itu kan bersifat formal, tergantung materil. Jadi kita buat sprindik baru. Enggak masalah nanti kita ajukan sprindik baru, kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Rabu (29/6).

Whisnu memastikan, kasus PT Titan Infra Energy akan tetap berjalan. Tetap berjalan, enggak ada masalah itu, tambahnya.

Kasus ini bermula berawal dari laporan Bank Mandiri terhadap PT Titan atas dugaan kredit macet. Laporan teregister dengan nomor LP/B/0753/XII/2021/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 16 Desember 2021.

Bank Mandiri menilai PT Titan telah melakukan penggelapan dan pencucian uang dengan cara mengalihkan hasil pendapatan kegiatan usaha ke Rekening Operation Account perushaan yang seharusnya disetorkan ke dalam Rekening Collection Account (CA) sebagaimana diatur dalam Cash and Account Management Agreement (CAMA). Mandiri merasa mengalami kerugian triliunan rupiah akibat kasus ini.

PT Titan akhirnya mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus tersebut. Permohonan tersebut pun dikabulkan oleh hakim.

Menyatakan tindakan Termohon (Dirpidsus Bareskrim) yang melakukan penyelidikan dan penyidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/0753 /XII/2021/SPKT/BARESKRIM.POLRI tanggal 16 Desember 2021 adalah tidak sah dengan segala akibat hukumnya, demikian bunyi putusan PN Jaksel yang dibuat oleh Hakim Tunggal Anry Widyo Laksoni, sebagaimana dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).

Menyatakan penggeledahan pada tanggal 21 April 2022 adalah tidak sah. Menyatakan penyitaan terhadap barang-barang dan/atau dokumen milik Pemohon dan milik anak-anak perusahaan Pemohon adalah tidak sah, tambahnya.

Dalam putusan tersebut, PN Jaksel juga memerintahkan Polri segera mengembalikan barang-barang dan/atau dokumen milik PT Titan dan milik anak-anak perusahaan PT Titan.

Sementara itu PT. Bank Mandiri Tbk selaku pelapor merespon soal kasus yang tengah ditangani Bareskrim Polri itu. Bank Mandiri melalui keterbukaan informasi publik di Bursa Efek Indonesia menyatakan utang Titan kepada kreditur sindikasi berstatus non performing loa (NPL) alias macet.

Namun hal itu dibantah oleh Direktur Utama PT Titan, Darwan Siregar. Menurutnya, pernyataan tersebut sebagai sangat normatif. Pernyataan NPL itu sangat normatif. Buktinya, kita masih bayar, kata Darwan.

Darwan menjelaskan, upaya penangguhan pembayaran yang terjadi pada 2020 lalu lantaran Titan berusaha mengikuti kebijakan relaksasi kredit yang ditawarkan pemerintah. Dia menegaskan, upaya restrukturisasi kredit yang disodorkan Titan tersebut sebagai hak yang dimiliki pelaku usaha di Indonesia.

Pemerintah OJK memberikan relaksasi. Kami coba ikuti (relaksasi kredit), tandasnya.