Izin Holywings Dicabut, Nikita Mirzani: Ribuan Pegawai Cari Nafkah

Izin Holywings Dicabut, Nikita Mirzani: Ribuan Pegawai Cari Nafkah

Kriminal | jawapos | Senin, 27 Juni 2022 - 22:20
share

JawaPos.com Pemprov DKI Jakarta secara resmi melakukan pencabutan izin usaha untuk 12 outlet Holywings yang tersebar di sejumlah titik di Jakarta. Pencabutan tersebut dilakukan berdasarkan hasil temuan di lapangan.

Nikita Mirzani selaku salah satu pemilik saham Holywings memberikan tanggapan terkait penutupan tersebut. Dia menilai langkah yang dilakukan Pemprov DKI dinilainya kurang bijaksana.

Kita punya ribuan pegawai yang juga mencari nafkah di sana. Tanya saja langsung ke manajemen, namanya orang punya kesalahan itu wajar. Nanti kita bisa perbaiki, kata Nikita Mirzani di Mabes Polri, Senin (27/6).

Ibu tiga anak tersebut mengaku syok begitu mendapat kabar perizinan Holywings di Jakarta dicabut. Nikita Mirzani belum membeberkan langkah yang akan ditempuh untuk mengatasi permasalahan ini ke depannya.

Ya wallahu alam lah, tapi lihat juga di belakang Holywings, banyak juga orang kayak kalian cari nafkah buat anak istrinya, jelas Nikita Mirzani.

Pencabutan izin usaha Holywings didasarkan pada hasil temuan di lapangan adanya ketidakpatuhan pada standar aturan yang berlaku. Terdapat beberapa pelanggaran Holywings yang membuat izinnya dicabut. Pertama, ditemukan outlet belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha bar.

Sementara sertifikat tersebut suatu keharusan dimiliki untuk usaha bar yang menyajikan minuman beralkohol, non alkohol dan makanan kecil yang dikonsumai di tempat.

Kedua, Holywings dinilai hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221 untuk minuman beralkohol. Penjualan minuman untuk izin ini hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang minuman beralkohol, bukan untuk diminum di tempat. Sementara fakta di lapangan menunjukkan Holywings menjualnya di tempat.

Dari 7 outlet memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221, bahkan ada 5 outlet yang tidak memiliki surat tersebut, kata Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Provinsi DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo, dalam keterangannya.

Adapun 12 outlet Holywings yang izinnya dicabut yaitu; Holywings Vendetta Gatsu, Holywings Mega Kuningan, Holywings Gunawarman, Holywings Kalideres, Holywings di Kelapa Gading Barat, Tiger, Dragon, Holywings PIK, Holywings Senayan, Holywings Epicentrum dan Garison. (*)