KPK Pastikan Tetap Usut Dugaan Korupsi Waskita Karya

KPK Pastikan Tetap Usut Dugaan Korupsi Waskita Karya

Kriminal | jawapos | Jum'at, 24 Juni 2022 - 10:25
share

JawaPos.com Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan, pengembalian kerugian negara sebesar Rp 27,2 miliar akibat dugaan korupsi PT Waskita Karya (WSKT) atas proyek pembangunan gedung IPDN di Gowa, Sulawesi Selatan tidak menghapus tindak pidana. Lembaga antokorupsi dipastikan terus mengusut kasus dugaan korupsi di perusahaan pelat merah tersebut.

Kita tahu di Pasal 4 UU Tipikor mengembalikan kerugian negara tidak menghapus pidananya. Oleh karena itu kembali lagi bahwa tentu kita nanti lihat perkembangan dari persidangan yang masih berjalan, kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (24/6).

Ali mengatakan, tim lembaga antirasuah terus mencermati persidangan dengan terdakwa mantan Kepala Divisi Gedung atau Kepala Divisi I PT Waskita Karya (WSKT) Adi Wibowo yang tengah berjalan. Dalam dakwaan disebutkan Waskita Karya diperkaya Rp 27,2 miliar dalam perkara ini.

Menurut Ali, apabila ditemukan alat bukti yang cukup berdasarkan fakta persidangan, maka tidak tertutup kemungkinan PT Waskita Karya bakal menyandang status tersangka korporasi. Nanti sepanjang memang ada alat bukti yang cukup dari fakta-fakta hukum persidangan, ya, siapapun pasti kami kembangkan ke sana, baik itu perorangan maupun korporasi, tegas Ali.

Sebagaimana diketahui, kerugian keuangan negara dari korupsi proyek pembangunan gedung IPDN di Gowa, Sulawesi Selatan sebesar Rp 27,2 miliar. Namun, PT Waskita Karya baru membayar Rp 7 miliar. Kini, PT Waskita Karya masih memiliki kewajiban melunasi utang Rp 20,2 miliar.

Sementara, PT Hutama Karya baru menyetorkan uang Rp 10 miliar. Padahal kerugian negara atas korupsi proyek pembangunan gedung IPDN diwilayah Agam, Sumatera Barat dan Rokan Hilir Riau sebesar Rp 34,8 miliar dan Rp 22,1 miliar.

Kemudian, PT Adhi Karya baru membayar kerugian negara atas korupsi proyek pembangunan gedung IPDN di Minahasa, Sulawesi Utara senilai Rp 5 miliar. Padahal, kerugian negara dari korupsi proyek tersebut sebesar Rp 19,7 miliar.