Kasus Korupsi Lahan Rusun Cengkareng, Polri Sita Aset Rp 700 Miliar

Kasus Korupsi Lahan Rusun Cengkareng, Polri Sita Aset Rp 700 Miliar

Kriminal | jawapos | Kamis, 9 Juni 2022 - 12:14
share

JawaPos.com Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri masih melakukan proses hukum terhadap kasus dugaan korupsi lahan di Cengkareng, Jakarta Barat. Sampai saat ini, penyidik sudah menyita aset para tersangka mencapai Rp 700.970.000.000.

Jadi kalau kita melihat ini kerugian keuangan negara dari sekitar Rp 650 miliar, tapi kita melakukan recovery itu sekitar Rp 700 miliar, kata Dirtipidkor Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo kepada wartawan, Kamis (9/6).

Cahyono mengatakan, aset yang disita itu merupakan hasil kejahatan yang dilakukan para tersangka. Yakni hasil korupsi maupun pencucian uang dari pengadaan lahan untuk rumah susun di Cengkareng.

Kita lakukan penyitaan di saat ini tentunya ada penilaian pertambahan aset. Di samping itu juga terdapat fakta yang kita temukan bahwa uang hasil kejahatan berada dalam sistem korporasi, imbuhnya.

Untuk aset hasil korupsi berupa uang tunai senilai Rp 1.731.000.000 yang disita dari lima orang. Kedua, aset tanah dan atau bangunan senilai Rp 371.415.000.000, terdiri dari lima bidang di Jalan TB Simatupang, Cilandak Timur, Jakarta Selatan dan satu bidang di Cengkareng, Jakarta Barat.

Ketiga, aset tanah dan atau bangunan yang telah memperoleh izin penyitaan dan akan segera dilakukan penyitaan oleh penyidik senilai Rp 100.325.000.000. Aset itu terdiri dari lima bidang di Jalan TB Simatupang, Cilandak Timur, satu bidang di Cilandak Barat. Keempat, aset tanah dan atau bangunan yang diblokir senilai Rp 2.730.000.000 terdiri dari satu bidang di Palmerah, Jakarta Barat.

Sedangkan aset dari tindak pidana pencucian uang meliputi, aset tanah dan atau bangunan yang telah memperoleh izin penyitaan dan akan segera dilakukan penyitaan oleh penyidik senilai Rp 166.215.000.000. Aset itu terdiri dari tiga bidang di Cilandak Barat, dan dua bidang di Pondok Indah.

Kedua, aset tanah dan atau bangunan yang sedang proses izin penyitaan senilai Rp 57.354.000.000, terdiri dari satu bidang di Kuta, Bali dan satu bidang di Denpasar, Bali. Ketiga, saham Pondok Indah Golf yang diblokir senilai Rp1.200.000.000.

Sebagian uang hasil kejahatan ditransfer ke rekening yang berada di Amerika Serikat dan Singapura serta dipergunakan untuk pembelian aset, pungkas Cahyono.

Sebelumnya, Dittipidkor Bareskrim Polri tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan tanah seluas 4,69 hektare di Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat. Tanah itu sejatinya akan digunakan untuk pembangunan rumah susun oleh Dinas Perumahan dan gedung pemerintah daerah (DPGP) Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2015.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, dalam kasus ini dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka yakni S dan RHI. Adapun uang tunai yang disita mencapai Rp 14,5 miliar.

Uang tunai yang pertama sebanyak Rp 161 juta dari saudara MS, mantan kasi pemerintahan dan trantip Kecamatan Cengkareng. Yang kedua Rp 500 juta dari saudara J mantan Camat Cengkareng tahun 2011 sampai 2014, kata Ramadhan kepada wartawan, Kamis (3/2).

Kemudian uang senilai Rp 790 juta disita dari Camat Cengkareng tahun 2014/2016 inisial ME. Sehingga total uang seluruhnya yqng disita mencapai Rp 14,5 miliar.

Tanah ini sendiri diperuntukan untuk pembangunan rusun tahun anggaran 2015 dan tahun anggaran 2016 dengan nilai pekerjaan sebesar Rp 684 Miliar lebih.

Yang objek tanahnya diduga sebagian atau seluruhnya dalam kondisi bermasalah dan atau sertifikat hak miliknya diduga hasil rekayasa, jelas Ramadhan.

Penyidik menduga telah terjadi penyimpangan dalam proses pengadaan tanah seluas 4,69 hektare dan 1.137 meter persegi. Hal ini melanggar Undang-Undang Nomor 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan utnuk kepentingan umum.

Pengadaan tanah juga melanggar Perpres nomor 40 tahun 2014 tentang perubahan atas Perpres nomor 71 tahun 2012 tentang penyelanggaran pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.