Pesilat di Bandung Dikeroyok dan Ditelindas Motor Hingga Tewas

Pesilat di Bandung Dikeroyok dan Ditelindas Motor Hingga Tewas

Kriminal | jawapos | Minggu, 22 Mei 2022 - 22:40
share

JawaPos.com DS, 42 seorang pesilat di Desa Katapang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, dikeroyok WG,53, dan tujuh orang lain hingga tewas. Usai nelakukan pengeroyokan, kedelapan pelaku kini telah diamankan satuan Reserse Kriminal Polresta Bandung.

Kapolresta Bandung Kombes Pol. Kusworo Wibowo, mengatakan delapan tersangka itu berinisial BW (45), FR (30), AS (24), AP (29, RM (30), AS (28), GG (23), dan WG (53).

Pengeroyokan itu bermula dari adanya perselisihan antara WG dengan korban DS, kata Kusworo di Bandung, Jawa Barat, dikutip dari Antara Minggu (22/5).

Ia menyatakan sejak Januari 2022 sebenarnya sudah ada perselisihan antara korban dengan tersangka WG, yang kemudian berlanjut.

Pengeroyokan itu terjadi pada 18 Mei 2022 sekitar pukul 20.00 WIB. Selain melakukan pengeroyokan, para pelaku itu pun diduga melindas DS menggunakan sepeda motor.

Kusworo menjelaskan perselisihan pada Januari 2022 itu, yakni diduga korban melakukan penganiayaan kepada WG. Lalu WG tidak terima dan berniat membalas dendam kepada korban.

Berdasarkan keterangan para pelaku, korban pada Januari 2022 itu melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam, hingga mengakibatkan pelaku WG mengalami luka sayatan di bagian punggung dan telinga.

Setelah itu, WG pun diduga menghasut tujuh pelaku lainnya untuk turut membantu melakukan balas dendam terhadap korban. Delapan orang tersebut, kata dia, memiliki peran yang berbeda-beda.

Menurut Kusworo, salah seorang tersangka yang berperan memiting leher korban. Ada pula tersangka yang melakukan penganiayaan hingga penusukan ke arah perut korban.

Setelah itu korban dinaikkan ke sepeda motor milik salah seorang pelaku kemudian membawa korban menuju wilayah Bandung Barat untuk dihabisi, kata Kusworo.

Polisi hingga kini masih menyelidiki dugaan pelaku yang sebelumnya telah merencanakan aksi pengeroyokan tersebut. Pasalnya, kata Kusworo, salah seorang pelaku diduga telah menyiapkan senjata tajam untuk menghabisi korban.

Sejauh ini, polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 170 ayat 2 dan Pasal 160 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.