ICW: KPK dan Kejagung Tak Mampu Usut Korupsi Sektor Elite Politik

ICW: KPK dan Kejagung Tak Mampu Usut Korupsi Sektor Elite Politik

Kriminal | jawapos | Minggu, 22 Mei 2022 - 16:55
share

JawaPos.com Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mampu membongkar praktik korupsi yang diduga dilakukan oleh elite politik. Sebab sepanjang 2021, KPK hanya masif menindak pelaku korupsi pada sektor perangkat desa dan swasta.

Yang dituntut oleh KPK mayoritas itu dari ranah swasta ada 31 orang, legislatif ada 27 orang. Ini penurunan dibanding dengan tahun sebelumnya, kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam agenda Peluncuran Tren Vonis 2021 yang disiarkan secara daring, Minggu (22/5).

Kurnia menjelaskan, terdakwa korupsi dengan latar belakang politik seperti anggota legislatif lebih sedikit dituntut oleh KPK sepanjang 2021. Memang seluruhnya terdapat 89 orang, tetapi itu pada tingkat DPRD.

DPR RI hanya satu orang ini memberikan sinyal bahwa KPK tidak banyak masuk sebenarnya dalam membongkar korupsi sektor politik yang dilakukan oleh elit elit belakangan waktu terakhir, papar Kurnia.

Serupa juga dengan Kejaksaan Agung, kata Kurnia, lembaga yang dipimpin Sanitiar Burhanuddin itu juga belum mampu menyentuh elite-elite politik dalam melakukan pemberantasan korupsi. Padahal, kewenangan KPK dan Kejaksaan Agung bisa mengusut dugaan korupsi pada sektor politik.

Kejaksaan itu mayoritas adalah perangkat desa ada 363 orang yang dituntut aparatur sipil negara peringkat dua dan peringkat tiganya ada kalangan swasta. Dari sini Kejaksaan belum banyak menangani perkara korupsi di wilayah politik, beber Kurnia.

Dari sini Kejaksaan belum banyak menangani perkara korupsi di wilayah politik. Padahal kewenangan Kejaksaan dan KPK itu sama, karena menggunakan hukum material undang-undang tindak pidana korupsi, sambungnya.

Meski demikian, ICW mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung yang berhasil mendakwa 13 korporasi dalam kasus korupsi. Ini jauh melampaui dari KPK, ini mereka memanfaatkan peraturan Mahkamah Agung soal hukum acara menggunakan atau mendakwah korporasi sebagai terdakwa, pungkas Kurnia.