Alasan NU Bunuh Dini, Polisi: Emosi karena Akan Diceraikan Suami

Alasan NU Bunuh Dini, Polisi: Emosi karena Akan Diceraikan Suami

Kriminal | jawapos | Minggu, 15 Mei 2022 - 09:24
share

JawaPos.com Pembunuhan terhadap Dini Nurdiani, 26, perempuan yang sebelumnya dilaporkan hilang, ternyata dilatarbelakangi masalah asmara. Dini ternyata berselingkuh dengan suami tersangka NU, pembunuhnya. Dini meminta pasangan selingkuhnya untuk menceraikan NU, istrinya demi untuk menikahi dirinya.

Imbasnya NU, yang merupakan istri sah selingkuhannya, akhirnya merencanakan pembunuhan kepada Dini di sebuah lapangan kosong di Bekasi.

Kapolsek Cengkareng Kompol Ardhie Dimasetyo saat jumpa pers di Mapolsek Cengkareng, Sabtu (14/5/2022) mengatakan, Dini telah mengirimkan pesan WA kepada selingkuhannya agar menceraikan istrinya.

Isinya bahwa kapan kamu mau ceraikan istrinya?, balas suaminya iya, nanti habis Lebaran saya akan urus perceraian saya, apa perlu saya temenin?. Nah itu, berawal dari situ, makanya dia emosi, ujar Kapolsek Cengkareng dikutip dari Pojok Satu.

Kompol Ardhie tidak menjelaskan kapan NU mengetahui perselingkuhan suaminya dengan Dini.
Namun NU mulai menyusun rencana untuk menghabisi nyawa Dini Nurdiani.

Perencanaan itu ia lancarkan dengan memancing korban terlebih dahulu. Pada 26 April 2022, NU memancing korban dengan berpura-pura menjadi suaminya dan mengajak buka puasa bersama.
Jadi dia WA kepada korban bahwa kita bukber, nanti yang jemput adalah ponakan saya, katanya.

Pada saat itu NU janjian dengan korban bertemu di halte di kawasan TMII, Jaktim. NU lalu datang dan mengaku sebagai keponakan ID.

Dan Dini sama sekali tidak menaruh curiga atas ajakan NU tersebut. Jadi pada saat ketemu di halte, mungkin korban mengetahui itu adalah ponakan dari pacarnya, kata Kompol Ardhie.
Pada saat pertemuan tersebut, NU sudah mempersiapkan peralatan berupa pisau, kunci inggris, dan gunting untuk membunuh korban.

Korban dibunuh di tanah kosong di perumahan di Jatisampurna, Kota Bekasi.
Sementara NU ditangkap di rumahnya di Cipayung, Jaktim, pada Kamis (12/5) malam.
Tersangka NU dijerat dengan Pasal 340 KUJP juncto Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun.