Ketua DPR Minta Penculik 12 Anak Dijerat UU TPKS

Ketua DPR Minta Penculik 12 Anak Dijerat UU TPKS

Kriminal | jawapos | Sabtu, 14 Mei 2022 - 10:03
share

JawaPos.com Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan, pihaknya masih terus mencari motif di balik penculikan 12 anak dari Kabupaten Bogor dan Jakarta.

Pelakunya, Abbi Rizal Afif (ARA), disebut merupakan mantan narapidana (napi) terorisme. Sebab, semua korban ketika ditemukan dalam kondisi baik, katanya.

Ke-12 korban berasal dari Kabupaten Bogor, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, dan Jakarta Pusat. Usia mereka antara 1014 tahun dan semuanya laki-laki.

Sebanyak 10 di antara 12 anak yang menjadi korban penculikan ARA ditemukan di sebuah masjid di Senayan, Jakarta. Dua lainnya, FF dan K, ditemukan di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan.

Selama dibawa pelaku, FF mengaku diajak keliling Jakarta. Dia bahkan sempat dibelikan baju sebelum ditinggalkan pelaku di kawasan Fatmawati. Istirahatnya di masjid. Terus dibawa keliling lagi, kata bocah 11 tahun tersebut kepada Radar Bogor .

Sementara itu, pihak Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas II-A Gunung Sindur angkat bicara perihal ARA yang disebut pernah menjadi warga binaan di sana. Berdasar data yang kami miliki dapat disampaikan, tersangka atas nama Abbi Rizal Afif tidak pernah ada dan tidak menjalani pidana di Lapas Khusus Kelas II-A Gunung Sindur, kata Kalapas Gunung Sindur Mujiarto kepada wartawan kemarin (13/5).

Dia juga mengatakan telah berkoordinasi dengan Polres Bogor. Yang jelas, ini klarifikasi yang kami buat terkait pengungkapan tindak pidana yang dilakukan pihak kepolisian, tambahnya.

Dalam rilis Kamis (12/5) di Mapolres Bogor, Iman mengatakan bahwa ARA merupakan mantan napiter dan baru keluar dari Lapas Gunung Sindur. Kami masih melakukan pendalaman. Sebab, berdasar pengakuan tersangka sudah tiga kali menjalani hukuman pidana. Dua kali (di antaranya) menjalani pidana kasus terorisme, ucapnya ketika itu.

Dari Jakarta, Ketua DPR Puan Maharani meminta aparat berwajib untuk menjerat pelaku penculikan belasan anak di Jakarta dan Bogor dengan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang sudah resmi diundangkan. Itu seiring adanya korban penculikan yang terindikasi mengalami pencabulan. Saya kira tidak cukup (dijerat) menggunakan pasal pidana penculikan, ujarnya kemarin.

Puan menyebut UU TPKS yang disahkan DPR pada pertengahan April lalu dirancang secara progresif untuk melindungi korban kekerasan seksual. Salah satunya, menjerat pelaku dengan hukuman yang jauh lebih berat daripada hukuman yang diatur dalam KUHP. Kasus ini harus menjadi contoh implementasi penegakan hukum oleh aparat yang berwenang di lapangan, tuturnya.