Geledah 2 Lokasi, Kejati DKI Amankan Berbagai Dokumen Pembebasan Lahan

Geledah 2 Lokasi, Kejati DKI Amankan Berbagai Dokumen Pembebasan Lahan

Kriminal | jawapos | Jum'at, 13 Mei 2022 - 14:37
share

JawaPos.com Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terus mengusut kasus tindak pidana korupsi mafia tanah di Cipayung, Jakarta Timur. Tim penyidik pada Kejati DKI Jakarta melakukan penggeledahan di kawasan Depok dan Cileungsi, Jawa Barat, Kamis (12/5) kemarin.

Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor : Print-01/M.1/Fd.1/01/2022 tanggal 19 Januari 2022, Surat Perintah Penggeledahan Nomor: Print-140/M.1/Fd.1/01/2022 tanggal 19 Januari 2022, Surat Perintah Penyitaan Nomor: Print-141/M.1/Fd.1/01/2022 tanggal 19 Januari 2022 dan Penetapan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung Klas IA Khusus Nomor: 7/Pen.Pid.Sus/TPK/2022/PN.Bdg tanggal 30 Maret 2022.

Guna membuat terang tindak pidana korupsi mafia tanah Cipayung Jakarta Tmur pada hari Kamis tanggal 12 Mei 2022, melakukan penggeledahan beberapa tempat, kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam dalam keterangannya, Jumat (13/5).

Ashari menyebut, penggeledahan dilakukan pada seorang makelar tanah berinisial FJR yang berlokasi di Cluster Anggrek 2 Blok M1-36E Tirtajaya Depok, Jawa Barat, dan juga di kediaman PWM yang merupakan pensiunan PNS pada Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta yang terletak di Puri Cileungsi E-11/10 RT.05 RW.08 Kelurahan Gandoang, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Upaya paksa penggeledahan ini tak sia-sia, tim penyidik pada Kejati DKI Jakarta berhasil mengamankan dokumen berupa pembebasan lahan Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur. Dokumen tersebut akan disita untuk selanjutnya dijadikan alat bukti.

Penyidik telah melakukan penggeledahan dan melakukan penyitaan berupa dokumen pembebasan lahan Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung Jakarta Timur, dokumen/catatan skema pembagian uang, dokumen pengajuan dan penawaran harga tanah serta dokumen transaksi keuangan, ucap Ashari.

Ashari menegaskan, dalam tahap penyidikan ini didapat fakta notaris LDS Bersama JFR melakukan pengaturan harga terhadap sembilan pemilik tanah di Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur. Dia menyebut, kesembilan pemilik lahan tersebut hanya menerima uang ganti rugi pembebasan lahan sebesar Rp 1.600.000 per meter.

Sedangkan harga yang dibayarkan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta kepada pemilik lahan rata-rata sebesar Rp 2.700.000 per meter. Sehingga uang hasil pembebasan lahan yang dinikmati Notaris LDS dan JFR diduga sebesar Rp 17.770.209.683.

Yang diduga uang hasil pembebasan lahan tersebut ada yang mengalir kesejumlah oknum Dinas Pertamanan dan Hutan Kota dan para pihak terkait, pungkas Ashari.