Masa Penahanan Vanessa Khong Cs Diperpanjang 40 Hari

Masa Penahanan Vanessa Khong Cs Diperpanjang 40 Hari

Kriminal | jawapos | Rabu, 11 Mei 2022 - 11:16
share

JawaPos.com Masa penahanan terhadap tersangka kasus dugaan penipuan berkedok binary option melalui aplikasi Binomo, Vanessa Khong, resmi diperpanjang. Selain Vanessa, perpanjangan penahanan juga berlaku bagi ayah Vanessa, Rudiyanto Pei (RP); dan adik Indra Kenz, Nathalia Kesuma (NK).

Kejaksaan Agung sudah mengeluarkan surat perpanjangan penahanan pada hari Senin 25 April 2022 terhadap tersangka atas nama VK, RP, dan NK, kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Rabu (11/5).

Perpanjangan penahanan ini berlaku sejak 11 Mei sampai dengan 19 Juni 2022. Perpanjangan penahanan ini dilakukan untuk penyelesaian proses hukum.

Ketiganya dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari di rutan Bareskrim Polri untuk kepentingan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut, jelas Gatot.

Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan penipuan berkedok binary option melalui aplikasi Binomo. Kali ini yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu adik kandung Indra Kenz, Nathania Kesuma; kekasih Indra Kenz, Vanessa Khong; dan ayah Vanessa, Rudiyanto Pei.

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan mengkonfirmasi penetapan 3 tersangka baru ini. Dengan begitu, sudah 7 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Kemudian telah dilakukan penahanan terhadap tersangka empat tersangka yaitu Indra Kenz, Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, serta Fakar Suhartami Pratama, ungkap Whisnu kepada wartawan, Minggu (10/4).

Ketiga tersangka ini akan dilakukan pemeriksaan sebagai perdana pada Kamis (14/4). Mereka diduga menerima aliran uang hasil penipuan dari Indra Kenz.

Mereka membantu untuk menempatkan atau menyamarkan dana atau menyembunyikan dana hasil dari kejahatan yang dilakukan Tersangka Indra Kenz, jelasnya.

Atas perbuatannya, ketiganya bakal disangkakan pasal 5 dan atau pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan pasal 55 ayat 1e KUHP.