Jalani Sidang Vonis, Pengacara Berharap Munarman Bisa Bebas

Jalani Sidang Vonis, Pengacara Berharap Munarman Bisa Bebas

Kriminal | jawapos | Rabu, 6 April 2022 - 06:03
share

JawaPos.com Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman yang juga terdakwa kasus dugaan tindak pidana terorisme, akan menjalani sidang vonis pada Rabu (6/4), di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Rencananya sidang vonis terhadap Munarman dijadwalkan digelar sekira pukul 09.00 WIB, dan dilakukan tertutup. Terhadap tuntutan ini, tim kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar berharap agar kliennya bisa mendapatkan vonis bebas.

Harapannya bebas (Munarman divonis bebas oleh Majelis Hakim-Red), ujar Aziz Yanuar saat dikonfirmasi, Rabu (6/4).

Aziz juga berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur ini bisa membebaskan kliennya dari segala tuntutan yang dilakukan oleh Jaksa dalam kasus tersebut.

Semoga Majelis Hakim memberikan keputusan terbaik, katanya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Jakarta Timur, menuntut mantan Sekretaris Umum FPI Munarman dengan delapan tahun kurungan penjara.

Dalam tuntutannya, Munarman dinilai terbukti telah melakukan pemufakatan jahat, persiapan, percobaan dan pembantuan untuk melakukan aksi terorisme di Indonesia.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Munarman penjara selama 8 tahun dikurangi masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan, ucap Jaksa Penuntut Umum.

Jaksa Penuntut Umum menyatakan, Munarman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersama melakukan tindak pidana terorisme. Hal itu merujuk pada Pasal 15 juncto Pasal 7 serta atas Pasal 13 huruf c Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum menuturkan hal-hal yang memberatkan Munarman, adalah tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan terorisme, pernah menjalani hukuman, hingga tidak mengakui perbuatannya.

Sementara itu, hal yang meringankan Munarman dalam tuntutan kali ini adalah perannya sebagai tulang punggung keluarga.

Dalam perkara ini mantan Sekretaris Umum FPI Munarman didakwa merencanakan atau menggerakkan orang lain melakukan terorisme menggunakan ancaman kekerasan, yang diduga untuk menimbulkan teror secara luas.

Termasuk juga perbuatannya bertujuan menyebar rasa takut hingga berpotensi menimbulkan korban yang luas, serta mengarah pada perusakan fasilitas publik.

Adapun, Munarman diketahui menghadiri agenda acara baiat atau pernyataan sumpah setia kepada ISIS dan Abu Bakar Al Baghdadi di UIN Syarif Hidayatullah Ciputan, Tengerang, Selatan, Banten pada 6 Juli 2014 silam.

Selain itu, Munarman juga hadir di acara baiat kepada ISIS di Kota Makassar, Sulawesi Selatan dan Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara pada 24-25 Januari dan 5 April 2015.