Menteri PPPA Puspayoga Desak Pemerkosa 2 Anak Kandung Dihukum Kebiri

Menteri PPPA Puspayoga Desak Pemerkosa 2 Anak Kandung Dihukum Kebiri

Kriminal | jawapos | Senin, 28 Maret 2022 - 20:18
share

JawaPos.com Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga sangat mengecam perbuatan biadab seorang ayah terhadap dua anak perempuan. Bintang Puspayoga mendesak aparat hukum untuk memberikan hukuman kebiri kepada pelaku.

KemenPPPA mendorong agar hukum ditegakkan dengan memberi hukuman maksimal. Jangan ada disparitas pemidanaan atau perbedaan hukuman bagi pelaku, dan berlaku sama di berbagai daerah seluruh provinsi di Indonesia, agar ada efek jera, kata Bintang dalam keterangan tertulis, Senin (28/3).

Adapun kasus pemerkosaan dilakukan oleh YK, 43, Likupang, Minahasa Utara, Sulawesi Utara (Sulut). Dia menodai dua anaknya kandungnya yang berusia 14 dan 20 tahun.

Perbuatan keji sang pelaku terungkap setelah korban yang berusia 14 tahun berani melaporkan perbuatan ayahnya kepada sang Paman. Kasus itu dibawa ke Kepala Desa dan dilaporkan ke Polsek Likupang.

Menteri Bintang Puspayoga mendesak UU Nomor 17 Tahun 2016 ditegakkan. Hukuman itu bisa berupa kebiri.

Sementara itu, Asisten Deputi Pelayanan Anak Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Robert Parlindungan Sitinjak mengaku telah melimpahkan kasus pemerkosaan di Likupang ke Polres Minahasa Utara. Kini, sang pelaku berinisial YK sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Minahasa Utara.

Menurut Robert, pelaku bisa berpotensi dijerat hukuman berlapis. Seperti kebiri kimia, hukuman pidana mati, atau kurungan seumur hidup. Potensi hukuman itu jika sang pelaku terbukti melakukan kekerasan atau ancaman memaksa kedua anaknya melakukan persetubuhan dengannya.

Ditambah pula pelaku adalah orang tua korban. Parahnya lagi korban berjumlah dua orang yang merupakan anak kandung pelaku. Hal itu sesuai yang tertuang pada pasal 76D UU 35/2014 jo Pasal 81 ayat 1, 3, 5, 6, 7 UU 17/2016 tentang Penetapan Perppu nomor 1/2016 tentang Perubahan ke-2 UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup atau penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Pelaku juga dapat diberikan pidana tambahan berupa Pengumuman Identitas Pelaku; kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik pada Pelaku, kata Robert.