KPK Beberkan Alasan Panggil Ketua DPRD DKI Terkait Formula E

KPK Beberkan Alasan Panggil Ketua DPRD DKI Terkait Formula E

Kriminal | jawapos | Rabu, 23 Maret 2022 - 11:52
share

JawaPos.com Plt. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menjelaskan alasan pihaknya memeriksa Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi terkait penyelenggaran Formula E. Menurut Ali, periksaan terhadap Prasetio Edi Marsudi dilakukan untuk mendalami keterangan dan mencari ada atau tidaknya unsur pidana di kasus ini.

Untuk memastikan apakah dalam penyelenggaraan kegiatan Formula E dimaksud benar ada peristiwa pidana, ujar Ali kepada wartawan, Rabu (23/3).

Ali menuturkan, KPK belum bisa membeberkan ke publik detail dari pemeriksaan terhadap Prasetyo.

Tim penyelidik KPK masih terus mengumpulkan bahan keterangan terkait dengan dugaan peristiwa pidana ini, katanya.

Sebelumnya pada Selasa (22/3) kemarin, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menjalani pemeriksaan di KPK terkait kasus dugaan korupsi Formula E. Prasetio Edi mengaku ditanya mengenai anggaran Formula E Rp 180 miliar yang dibuat tanpa konfirmasi.

Jadi mengenai mekanisme, mengenai Rp 180 miliar uang yang sebelum menjadi Perda APBD sudah dikeluarkan melalui Bank DKI, Dispora, itu saja, kata Prasetio.

Prasetio menyebut pihaknya juga ditanya seputar pembahasan anggaran Formula E di Badan Anggaran. Menurutnya, ada anggaran Formula E yang dibuat tanpa konfirmasi anggota Dewan di DPRD DKI.

Prasetio turut menyerahkan dokumen berupa surat Dispora kepada Gubernur ke KPK. Kata Prasetio, surat Dispora itu kemudian dijawab melalui instruksi Gubernur.