Perkosa Anak, Kemen PPPA Minta Ayah di Tangerang Dihukum Maksimal

Perkosa Anak, Kemen PPPA Minta Ayah di Tangerang Dihukum Maksimal

Kriminal | jawapos | Selasa, 8 Maret 2022 - 11:03
share

JawaPos.com Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) meminta ayah yang memperkosa anak sendiri di Tangerang, Banten, dihukum maksimal. Kementerian juga telah melakukan penjangkauan kepada korban untuk memastikan telah mendapat jaminan hukum, serta hak perlindungan.

Kemen PPPA mendukung upaya hukum yang dilakukan pihak kepolisian. Kami juga memastikan agar pelaku dapat mendapatkan hukuman maksimal sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, mengingat pelaku merupakan ayah kandung korban, kataDeputi Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA Nahar kepada wartawan, Selasa (8/3).

Nahar menilai, tindakan ayah bejat tersebutmenyebabkan anak mengalami penderitaan fisik dan mental. Oleh karena itu, dia mendorong Dinas PPPA agar memastikan proses pemulihan fisik dan psikologis, hingga pengasuhan korban bisa dilaksanakan dengan baik.

Selain itu, penting untuk dilakukan asesmen, tidak hanya pada anak korban tetapi juga pada keluarga. Sebagai pertimbangan dalam menentukan pengasuhan alternatif yang layak dan aman untuk mendukung tumbuh kembang anak.

Kemen PPPA turut mendorong peran semua pihak dalam memberikan perlindungan dan penanganan terbaik bagi anak korban sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing, jelas Nahar.

Sementara itu, Dinas PPPA Kabupaten Tangerang menyatakan akan melakukan pendampingan berupa observasi dan asesmen psikologis oleh psikolog klinis untuk mengetahui kondisi psikis korban. Hasil dari asesmen tersebut akan dijadikan dasar untuk menentukan intervensi dan upaya trauma healing untuk mewujudkan pemulihan bagi korban.